Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Sukabumi menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan terkait laporan dugaan persetubuhan-pencabulan terhadap anak yang diduga melibatkan oknum panitia hari nelayan Palabuhnratu.
Dengan penetapan itu, saat ini penyidik bekerja keras menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. "Untuk tahapan sudah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan ke penyidikan untuk selanjutnya akan dilakukan tahapan-tahapan penyidikan guna menentukan tersangkanya," kata Ipda Sidik Zaelani Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi saat dihubungi detikJabar, Selasa (16/7/2024).
Sidik memastikan pihaknya bekerja secara profesional untuk mengungkap kasus tersebut. "Semua tahapan kami tempuh, pemeriksaan saksi-saksi, keterangan korban kami himpun," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dari ayah korban, harapan kepolisian untuk terus memproses kasus tersebut juga muncul dari tokoh masyarakat, tokoh kebudayaan hingga sejumlah paguyuban penjaga tradisi. Salah satunya dari Paguyuban Padjajaran Anyar, ketua paguyuban Firman Nirwana Boestoemi mengaku akan bergabung dengan sejumlah pegiat kebudayaan untuk melakukan aksi ke Polres Sukabumi.
"Kita berharap sikap kepolisian, kami ada rencana dengan aliansi lain dan budayawan untuk turun aksi ke polres. Kita siap sebagai budayawan Palabuhanratu dan Kabupaten Sukabumi akan ke polres kalau proses ini lambat," tegas Firman.
Firman mengatakan, aksi yang dilakukan oknum panitia tidak hanya melecehkan martabat perempuan tapi juga melecehkan tradisi turun temurun yang dijaga oleh masyarakat Palabuhanratu.
"Oknum tersebut tidak memiliki adab, tidak menjaga etika dan tidak paham tradisi. Hari nelayan itu sakral bagi kami, sakral bagi para penjaga tradisi, nah ini oleh si oknum malah dibuat seperti ini, bisa-bisa kabendon (kena tulah)." pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pria inisial S, oknum Panitia Hari Nelayan Palabuhanratu 2024 di Kabupaten Sukabumi dilaporkan ke polisi. Ia diduga melakukan pemerkosaan.
Korbannya sendiri diketahui merupakan salah satu finalis dalam kegiatan pemilihan Putri Nelayan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Informasi dihimpun detikJabar, kasus ini dilaporkan oleh ayah korban inisial A ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi pada 5 Juli 2024. Korban yang masih berusia 17 tahun dikabarkan mengalami trauma.
"Saya melapor pada Jumat, (5/7/2024), sebelumnya saya dihubungi oleh mantan istri saya, ibu korban sehari sebelumnya atau pada Kamis (4/7/2024) mengabari jika putri saya sudah menjadi korban pemerkosaan," kata A kepada detikJabar, Senin (15/7/2024).
(sya/mso)