Perjalanan Yosep hingga Divonis 20 Tahun Bui di Pembunuhan Tuti-Amel

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 25 Jul 2024 16:52 WIB
Yosep Hidayah terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, akan menjalani sidang putusan di PN Subang, Kamis (25/7/2024) (Foto: Dian Firmansyah/detikJabar).
Bandung -

Majelis Hakim PN Subang menjatuhkan vonis 20 tahun kurungan penjara terhadap Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu atau Amel. Yosep dinyatakan bersalah dalam perkara yang menimpa istri dan anak kandungnya tersebut.

Vonis 20 tahun penjara untuk Yosep telah dibacakan Majelis Hakim PN Subang yang diketuai Ardhi Wijayanto pada Kamis (25/7/2024). Yosep dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang Pembunuhan Berencana dan dakwaan subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang Pembunuhan.

Vonis yang dijatuhkan untuk Yosep pun seolah telah menjawab teka-teki atas kasus pembunuhan yang terjadi di Jalancagak, Subang, 2021 silam. Lantas bagaimana perjalanan kasus ini dimulai? Berikut rangkumannya:

Penyidikan kasus pembunuhan yang menimpa Tuti dan Amel baru menemui titik terang setelah memakan waktu 2 tahun lebih. Polda Jabar saat itu menetapkan Yosep, suami sekaligus ayah korban, bersama keponakannya, M Ramdanu alias Danu, serta istri mudanya, Mimin Mintarsih, serta kedua anak tirinya Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.

Kelima tersangka itu diumumkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan pada 18 Oktober 2023. Yosep dan Danu langsung dijebloskan ke tahanan, sementara Mimin, Arighi dan Abi tak ditahan karena alasan pertimbangan subjektif penyidik Polda Jabar.

Dari hasil pendalaman maupaun rekonstruksi yang telah dilakukan kepolisian, tergambar bagaimana sadisnya Yosep cs saat mengeksekusi istri dan anaknya, Tuti dan Amel pada 18 Agustus 2021 silam tersebut. Golok dan stik golf pun digunakan Yosep saat eksekusi itu dilakukan.

Sebelum tragedi ini terjadi, Yosep sempat bertemu dengan Danu di warung pecel lele. Pada pertemuan itu, terkuak bahwa Yosep sudah berniat ingin memberi pelajaran kepada Tuti dan Amel lantaran kerap diberi jatah keuangan yang tidak sepadan oleh korban.

"Tersangka YH (Yosep) mulanya mengajak MR (Danu) untuk memberi pelajaran kepada Tuti, dan memerintahkan MR menyiapkan segala peralatannya (golok dan stik golf)," kata Kabid Humas Polda Jabar saat itu Kombes Ibrahim Tompo kala itu.

Setelah pertemuan di warung pecel lele, Yosep dan Danu kemudian berangkat ke TKP di Jalancagak, Subang. Tak lama kemudian, kata Ibrahim, dua tersangka lain datang menyusul, yaitu Arighi dan Abi ke lokasi tersebut.

Yosep yang disinyalir naik pitam kepada mendiang istrinya, Tuti, lalu melabrak korban yang sedang berada di dalam rumah. Percekcokan pun tak terhindarkan yang disebut Ibrahim disaksikan langsung oleh Danu, Arighi dan Abi.

Dalam cekcok tersebut, Yosep kata Ibrahim, tanpa basa-basi langsung membacok Tuti menggunakan golok yang telah ia minta persiapkan kepada Danu. Tuti langsung tersungkur jatuh ke sofa, namun Yosep disebut belum puas melampiaskan aksi keji kepada istrinya.

Setelah itu, Ibrahim menyebut, Danu ikut memukuli Tuti. Anak tiri Yosep, Arighi Reksa Pratama, saat itu disebut ikut membacok Tuti yang sudah dalam kondisi bersimbah darah.

Pada adegan selanjutnya,Ibrahim memperlihatkan bagaimanaYosep cs mengeksekusi anak perempuannya sendiri,Amel. Dalam rekonstruksi, terlihat kedua tanganAmel ditahan olehArighi dan Danu yang disaksikan langsung olehAbi saat itu. Kemudian,Yosep datang ke sana dan langsung memukuliAmel hingga tewas.



Simak Video "Video Banjir di Dayeuhkolot Tak Kunjung Usai, Warga Pasrah"

(ral/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork