Siasat Licik 2 Pria Subang Racik dan Jual Pestisida KW ke Petani

Siasat Licik 2 Pria Subang Racik dan Jual Pestisida KW ke Petani

Dian Firmansyah - detikJabar
Rabu, 24 Jul 2024 16:30 WIB
Polisi membongkar kasus pemalsuan pestisida di Subang
Polisi membongkar kasus pemalsuan pestisida di Subang. (Foto: Dian Firmansyah/detikJabar)
Subang -

Polisi membongkar siasat licik dua pria Subang WY dan SC. Keduanya membuat pestisida palsu alias KW untuk dijual ke petani.

Kasus itu terungkap usai polisi mendapati laporan dari masyarakat. Tim Satreskrim Polres Subang yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Herman Saputra langsung melakukan penyelidikan.

Berbekal informasi yang didapat, polisi pun melakukan penggerebekan ke sebuah rumah di Desa Citrajaya, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang pada 14 Juli 2024 lalu. Benar saja, polisi mendapati kedua pelaku tengah memproduksi pestisida KW di kediamannya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diamankan dua orang, pertama inisial WY dan kedua inisial SC," ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu di Mapolres Subang, Rabu (24/7/2024).

Kedua pelaku masing-masing memiliki peran. WY diketahui sebagai pemodal dan peracik pestisida palsu. Sedangkan SC ikut membantu WY.

ADVERTISEMENT

Ariek menambahkan pelaku sudah melakoni aksi liciknya ini sejak Mei 2024. Mereka memasukkan pestisida palsu ini ke dalam botol kemasan kemudian dijual melalui media sosial (medsos) Facebook.

Polisi membongkar kasus pemalsuan pestisida di SubangPolisi membongkar kasus pemalsuan pestisida di Subang Foto: Dian Firmansyah/detikJabar

"Pengiriman barang dilakukan melalui jasa pengiriman paket. Penjualan saat ini didominasi kepada konsumen di wilayah Kediri, Jawa Timur. Setiap produksi, tersangka dapat meraup keuntungan sekitar Rp10 juta," katanya.

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan pemalsuan pestisida ini bermula dari melihat orang tuanya. Pelaku mendapati bahan-bahan produksi seperti botol, stiker label, aluminium foil dan bahan lainnya dari seseorang di Karawang.

"Dulu katanya pelaku ini sering lihat ayahnya mencampur pestisida, hingga hal tersebut dia praktikan untuk memasukkan pestisida dan menjualnya kepada para petani secara online," tutur Ariek.

Akibat ulahnya, WY dan SC kini meringkuk di tahanan Mapolres Subang. Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 123 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Tanaman Berkelanjutan, dan/atau Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

"Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," pungkasnya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads