T Oknum guru yang diduga melakukan penganiayaan terhadap siswanya memenuhi panggilan polisi. Ini adalah kali kedua T menjalani pemeriksaan polisi dan masih berstatus sebagai saksi.
Budi Rasimin, penasihat hukum T membantah semua keterangan dari pelapor. Menurutnya apa yang terjadi bukanlah seperti apa yang ramai di luaran selama ini.
"Ada panggilan untuk klien saya, diminta keterangan lagi. Apa yang disampaikan oleh pelapor itu bertolak belakang semuanya. Nanti kita buktikan di pengadilan kalau memang ini masuk kategori kekerasan anak," kata penasihat hukum T, Budi Rasimin, di Gedung Satreskrim Polres Sukabumi, Rabu (24/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengungkap, saat ini kliennya masih berstatus sebagai saksi. Ia juga membenarkan kehadiran kliennya di Polres Sukabumi sudah kedua kalinya.
"Masih saksi, (prosesnya sudah) masuk ke tahap penyidikan, ini pemeriksaan kedua kalinya. Proses hukum tetap berjalan kita hadapi," tutur Budi.
Saat ditanya kronologi versi dari T, Budi membantah istilah penganiayaan yang diduga dilakukan oleh kliennya. Menurutnya kliennya hanya memegang leher siswanya dari belakang.
"(Soal visum) Kita belum ada informasi dari visum, dari fisik (luka) nampak memang, apa yang disampaikan pelapor ini bertolak belakang, karena kita punya klien hanya memegang di belakang bukan mencekik bukan menjabak apalagi kekerasan apa hanya memegang di belakang . Anak ini meronta ke depan jadi kena," ungkapnya.
"Di up lagi seolah-olah besar permasalahannya, dari kita keluarga, dari PGRI Kabupaten sudah upaya untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Dan ini sudah selesai dengan orang tuanya sudah enggak ada masalah menurut keterangan klien kami ini. Sudah enggak ada masalah tiba-tiba siangnya ada laporan," jelas Budi menambahkan.
Luka yang diderita korban, Budi menduga hal itu karena korban berontak. "Yang jelas hanya pegang saja, setelah main bola kena ini kemudian dari klien kita mau ambil bola dipegang belakangnya. Akibat dia berontak," tutupnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri membenaran status T masih sebagai saksi. "Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan saksi dalam proses penyidikan," singkatnya.
Seperti diketahui, seorang oknum guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) berinisial T harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap siswa kelas V berinisial MPI (12). Kejadian ini terjadi di salah satu SDN wilayah Cibodas, Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jumat (31/5/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
MPI, siswa malang tersebut, dianiaya guru olahraga yang seharusnya menjadi pelindungnya. Insiden bermula saat MPI diduga secara tidak sengaja menendang bola yang mengenai kepala guru tersebut. Tidak terima, guru tersebut merespons dengan tindakan kekerasan.
"Melaporkan bahwa kejadian mengenai adik saya yang telah dianiaya oleh guru olahraga," kata Dede Irwan, kakak kandung korban, dengan nada gemetar kepada awak media.
(sya/dir)