FS (28), seorang ibu rumah tangga berbalut baju tahanan berwarna biru serta wajahnya ditutup balaclava. Ia ditangkap polisi lantaran mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis sabu.
Dari tangan wanita asal Kampung Sukarame, RT 03/RW 16, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, itu diamankan barang bukti sabu sebanyak 308,66 gram serta empat butir ekstasi.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan tersangka FS diamankan di kediamannya pada 13 Juli lalu oleh personel Sat Resnarkoba Polres Cimahi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita amankan tersangka FS, ibu rumah tangga asal Soreang, Kabupaten Bandung. Dia ini menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 300 gram lebih," kata Tri saat ditemui di Mapolres Cimahi, Rabu (24/7/2024).
Penangkapan terhadap FS berawal dari laporan masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan selama beberapa hari sampai akhirnya FS diamankan.
"Dari situ, kemudian anggota melaksanakan penyelidikan rumah FS ini. FS saat itu diamankan saat sedang beristirahat di rumahnya sekitar jam 3 pagi," kata Tri.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah mengatakan FS mendapatkan barang haram itu dari tersangka AK yang masih diburu.
"Jadi barang itu diambil ke Jakarta langsung, dari tersangka AK masih DPO. Kemudian dibawa ke sini, dipak lagi dengan paket 10 gram. Jadi barang bukti sabtu yang diamankan hanya 280 gram, karena sisanya sudah dia edarkan," ujar Tanwin.
Barang haram itu lalu diedarkan ke wilayah Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Bandung. FS sendiri bukan kali ini saja mengedarkan barang haram tersebut.
"Awalnya dia dapat barang 500 gram, lalu 300 gram, 100 gram, dan ini yang terakhir 300 gram lebih. Jadi kalau ditotal sudah lebih dari 1 kilogram yang dia edarkan. Dia dapat keuntungan Rp500 ribu per ons," kata Tanwin.
Kepada polisi, FS mengaku mengedarkan barang haram itu karena ia butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari. Apalagi ia punya dua anak yang masih kecil.
"Ya awalnya ditawarin dengan upah besar, ya siapa yang enggak mau. Soalnya butuh buat anak juga. Tapi saya juga pakai barangnya," kata FS.
FS dijerat dengan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Edar Sabu dan Ganja). Ia terancam hukum minimal 5 tahun penjara serta maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp20 miliar.
(dir/dir)