Dua Pengedar Upal Ditangkap Saat Ngopi di Pantai Timur Pangandaran

Dua Pengedar Upal Ditangkap Saat Ngopi di Pantai Timur Pangandaran

Aldi Nur Fadillah - detikJabar
Selasa, 23 Jul 2024 16:45 WIB
WH dan SJ, pengedar uang palsu di Pangandaran.
WH dan SJ, pengedar uang palsu di Pangandaran. (Foto: Aldi Nur Fadillah/detikJabar)
Pangandaran -

WH (65) dan SJ (47), dua warga asal Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, ditangkap saat akan mengedarkan uang palsu (upal). Mereka diringkus saat asyik ngopi di pesisir Pantai Timur Pangandaran pada Minggu (21/7/2024) pukul 09.00 WIB.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengatakan Satreskrim Polres Pangandaran telah mengamankan kedua pelaku pengedar upal. Mereka mengedarkan uang dengan cara cash on delivery (COD) di warung kopi.

"Kedua pelaku itu berinisial WH dan SJ yang sama-sama warga Kalipucang. Mereka diamankan saat ketahuan akan transaksi upal ke salah satu orang," ucap Mujianto, Selasa (23/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kasus tersebut terungkap karena ada laporan masyarakat yang melihat ada transaksi mencurigakan. "Awal terungkapnya berdasarkan laporan beberapa kali dari warga di warung tersebut menjadi lokasi transaksi uang palsu, " katanya.

Ia mengatakan upal itu akan dijualbelikan di wilayah Kabupaten Pangandaran. Adapun nominal uang yang diamankan sejumlah Rp 30 juta dengan pecahan Rp 100 ribu berjumlah 303 lembar.

ADVERTISEMENT

"Pelaku mendapatkan uang dari saudara TN yang masih dalam pencarian. Uang palsu senilai Rp 30 juta itu dibeli dengan harga Rp 10 juta," ucapnya.

Mujianto mengimbau kepada masyarakat agar terus hati-hati dan dapat membedakan uang asli dan palsu dengan cara diraba, diterawang, atau paling mudah dibandingkan dengan uang asli.

Saat diwawancara detikJabar, WH mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena kebutuhan ekonomi. Namun ia berkilah awalnya tak tahu jika yang dilakukan bersama temannya adalah mengedarkan uang palsu.

"Awalnya saya nggak tahu kalau itu uang palsu," ucapnya.

Sementara itu, para pelaku terancam pasal 36 ayat (2) dan 3 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana minimal 10 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

(orb/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads