Kesadisan Trio Begal Pantura Subang Berakhir di Bui

Round-Up

Kesadisan Trio Begal Pantura Subang Berakhir di Bui

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 23 Jul 2024 06:46 WIB
Ilustrasi Begal
Ilustrasi begal (Foto: Edi Wahyono/detikcom).
Bandung -

Tiga komplotan begal sadis asal Bekasi kini harus merasakan dinginnya jeruji besi. Mereka yang biasanya menyasar korban di jalur Pantura, Subang, sekarang tak berkutik setelah diciduk kepolisian.

Trio komplotan itu, yakni Heryanto alias Endut (24), Aris Kurniawan (21) dan A alias Timbul (17). Saat beraksi, mereka tak segan mengancam korban sasarannya menggunakan senjata tajam untuk bisa mengambil barang rampasan berupa sepeda motor.

Tapi, aksi terakhir mereka pada Jumat (28/6/2024) lalu akhirnya sial juga. Korban komplotan ini melapor dan membuat polisi langsung turun tangan. Sabtu (20/7/2024) trio ini pun ditangkap di kediamannya di Kabupaten Bekasi, Jabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam melakukan aksinya, mereka kerap menggunakan senjata tajam dan mengambil sepeda motor dan barang berharga milik korban," ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Polres Subang AKP Herman Saputra, Senin (22/7/2024).

Kesadisan trio komplotan ini pun terungkap dari hasil pemeriksaan. Di satu TKP di Jalan Raya Pantura, Dusun Bugel, Desa/Kecamatan Sukasari, Subang mereka terlebih dahulu memepet sasarannya lalu mencabut paksa kunci kontak motor korban.

ADVERTISEMENT

"Dan secara tiba-tiba pelaku mengacungkan senjata tajam berupa cerulit lalu menganyunkannya ke arah korban dan mengenai bagian punggung korban," ujar Herman.

Di TKP selanjutnya yang masih di wilayah Pantura tepatnya di Jalan Raya Pantura Desa Mandalawangi Kecamatan Sukasari, pelaku melakukan aksinya dengan mendatangi korban secara tiba-tiba. Para pelaku lalu melakukan pengeroyokan dengan menggunakan celurit.

"Celurit diayunkan ke arah korban dan mengenai bagian kepala korban dan tangan kiri korban," katanya.

Trio komplotan begal ini sekarang sudah dijebloskan ke penjara. Mereka terancam dijerat Pasal 365 KUHP Pencurian dengan Kekerasan, dan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.




(ral/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads