Komplotan begal sadis asal Bekasi kini meringkuk di penjara. Tiga pelaku nekat melakukan aksi sadis di jalur Pantura, Subang.
Aksi ketiga pelaku yakni Heryanto alias Endut (24), Aris Kurniawan (21) dan A alias Timbul (17) melakukan aksinya pada Jumat (28/6) lalu. Saat itu, para pelaku melakukan aksinya di dua titik di wilayah Pantura.
"Dalam melakukan aksinya, mereka kerap menggunakan senjata tajam dan mengambil sepeda motor dan barang berharga milik korban," ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Polres Subang AKP Herman Saputra, Senin (22/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku juga tak segan melakukan tindakan sadis. Di satu titik TKP di Jalan Raya Pantura Dusun Bugel Desa Sukasari Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang pelaku bahkan memepet sepeda motor korban lalu mencabut paksa kunci kontak sepeda motor korbannya.
"Dan secara tiba-tiba pelaku mengacungkan senjata tajam berupa cerulit lalu menganyunkannya ke arah korban dan mengenai bagian punggung korban," ujar Herman.
Di TKP selanjutnya yang masih di wilayah Pantura tepatnya di Jalan Raya Pantura Desa Mandalawangi Kecamatan Sukasari, pelaku melakukan aksinya dengan mendatangi korban secara tiba-tiba. Para pelaku lalu melakukan pengeroyokan dengan menggunakan celurit.
"Celurit diayunkan ke arah korban dan mengenai bagian kepala korban dan tangan kiri korban," katanya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polres Subang. Setelah cukup Waktu mendalami dan melakukan penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Subang berhasil mendeteksi keberadaan para pelaku.
Pada Sabtu (20/7) lalu, Polisi mengamankan para pelaku di kediamannya di Kabupaten Bekasi. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Subang untuk dilakukan penahanan.
"Hingga sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan," kata Herman.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus itu. Sedangkan ketiga orang yang ditangkap dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
(dir/dir)