Kejati Jawa Barat menangkap Alex Denni, seorang terpidana kasus korupsi proyek dana PT Telkom Indonesia tahun anggaran 2003. Dia ditangkap pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten setelah diduga hendak melakukan perjalanan ke luar negeri.
Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto mengatakan, Alex Denni sebelumnya telah divonis PN Bandung pada 2007 dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara. Meski melakukan perlawanan hingga ke tingkat kasasi pada 2013, upaya yang dia lakukan tetap saja berakhir dengan sia-sia.
"Kami mendapat informasi dari pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta bahwa terpidana atas nama Alex Denni telah diamankan pihak imigrasi. Setelah diamankan, selanjutnya yang bersangkutan akan diproses eksekusi di Kejari Kota Bandung," katanya, Jumat (19/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dwi menerangkan, kasus yang menjerat Alex Denni berkaitan dengan proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan atau dinstinct job manual (DJM) pada 2003 silam. Berdasarkan penelusuran detikJabar, saat itu, Alex Denni berstatus sebagai Direktur Utama PT Parardhya Mitra Karti yang menjalankan jasa konsultan tersebut.
Dari hasil penelusuran, meski diputus bersalah, Alex Denni ternyata tak pernah ditahan. Dwi pun menyatakan, setelah putusan kasasi pada 2013, Kejari Kota Bandung sudah melayangkan pemanggilan sebanyak 3 kali yang tak pernah digubris Alex Denni.
"Berdasarkan putusan kasasi yang bersangkutan dinyatakan bersalah, dan sebenarnya sudah ada upaya melakukan eksekusi dari pihak eksekutor Kejari Kota Bandung. Sebanyak 3 kali telah dipanggil, tapi yang bersangkutan mangkir. Oleh karena itu dilakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan dan pihak Imigrasi (Bandara) Soekarno-Hatta berhasil mengamankan yang bersangkutan," ungkapnya.
Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri menambahkan, dari laporan yang ia terima, Alex Denni berencana melakukan perjalanan ke luar negeri. Katarina belum menjelaskan secara rinci bagaimana kasus tersebut karena sedang ditangani Kejari Kota Bandung.
"Saat ini yang bersangkutan sudah kita amankan. Setelah kita minta cekal, teman-teman imigrasi menyampaikan bahwa yang bersangkutan akan terbang ke luar negeri. Saat ini kita baru koordinasikan dengan Kejari Kota Bandung," pungkasnya.
(ral/orb)