Tiga pelaku penipuan jual beli motor bekas via online kini harus merasakan dinginnya jeruji besi. Sindikat asal Balikpapan, Kalimantan Timur ini diciduk setelah menipu seorang warga Kota Bandung, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, sindikat ini sudah menjalankan aksinya sejak awal 2024. Sudah ada 20 orang yang mereka tipu dengan keuntungan mencapai Rp 200 juta.
"Tersangka melakukan tindak pidana dengan cara menjual sepeda motor yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang disalahgunakan melalui akun Facebook," katanya, Kamis (18/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga tersangka yaitu AMAS, CTI dan seorang perempuan berinisial FD. Saat menjalankan aksinya, sindikat ini terlebih mencari motor bekas yang hendak dijual di marketplace.
Setelah menemukan target sasarannya, sindikat itu kemudian mengiklankan kembali motor tersebut melalui Facebook dengan harga yang lebih murah. Bermodal foto motor yang hendak dijual, tersangka pun mengaku sebagai pemilik kendaraan itu.
"Ketika ada yang berminat, kemudian tersangka mengarahkan korban untuk menemui pemilik asli kendaraan tersebut dengan cara memanipulasi korban. Tersangka mengaku adik iparnya seolah-olah merupakan pemilik asli kendaraan itu dan mengarahkan korban untuk melakukan transaksi pembayaran secara langsung kepada tersangka via transfer," ujar Jules.
Untuk lebih meyakinkan aksi kejahatannya, sindikat ini juga menghubungi si pengunggah dengan mengaku akan membeli motor itu. Modusnya, mereka menyatakan ada kawannya yang akan melakukan pengecekan untuk keperluan transaksi tersebut.
"Kemudian apabila sudah selesai melakukan pengecekan, maka tersangka mengatakan kepada pemilik asli kendaraan jika pembayaran akan dilakukan langsung oleh tersangka dengan cara transfer kepada pemilik kendaraan. Dengan alasan temannya tersebut akan melakukan pembayaran secara kredit kepada tersangka," ungkap Jules.
Setelah berulang kali melakukan penipuan, aksi mereka pun berakhir di penjara. Seorang pria berinisial RS asal Kota Bandung melaporkan kejadian itu ke polisi pada 15 Juli 2024.
Dari hasil pemeriksaan, AMAS dan CTI merupakan residivis yang pernah mendekam di Rutan Balikpapan. Rencana sindikat ini pun disusun setelah keduanya bertemu di balik penjara.
"Bahwa hasil dari tindak pidana penipuan tersebut digunakan oleh tersangka AMAS dan CTI untuk bermain judi online," tegasnya.
Ketiganya pun terancam dijerat Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara.
(ral/iqk)