Nasib pilu menimpa salah seorang finalis ajang Putri Nelayan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Gadis berusia 17 tahun itu diduga menjadi korban pemerkosaan pria inisial S, oknum Panitia Hari Nelayan Palabuhanratu 2024 itu.
Kejadian itu diungkap oleh ayah korban, A. Ia menceritakan kronologi kejadian tersebut berdasarkan pengakuan dari putrinya. Peristiwa itu terjadi pada 3 Mei 2024. Kala itu korban tengah menonton pertandingan voli di acara kegiatan Hari Nelayan.
Korban saat itu dihubungi temannya yang juga berstatus sebagai salah satu finalis Putri Nelayan, dengan satu orang pria lainnya. Kala itu, di Dermaga (PPNP) Palabuhanratu tengah berlangsung pertandingan voli rangkaian kegiatan Hari Nelayan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, temannya meminta korbanuntuk datang ke salah satu hotel tidak jauh dari tempat menonton voli. Hotel tersebut memang sengaja disewa panitia Hari Nelayan selama satu bulan untuk kegiatan putri nelayan.
"Kata anak saya kamar hotel itu sudah di booking oleh panitia hari nelayan karena memang saat make up, saat ada rangkaian kegiatan juga disitu. Nah saat itu ketika anak saya sampai ke kamar itu, kedua temannya keluar alasan mau beli makanan," kata A kepada detikJabar, Senin (15/7/2024).
"Nah saat itu si pelaku datang ke kamar masuk, dia matikan lampu memaksa dan melakukan pemerkosaan. Setelah kejadian itu si terlapor mengontak kawannya lalu datang ke situ. Si seprei itu sama si terlapor di buntel-buntel (lipat) lalu dibawa ke luar. Setelah enggak lama si terlapor bawa seprai baru digantilah seprai pakai yang baru," sambung A.
A merinci peristiwa dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Jumat, 3 Mei 2024. Pelaporan sendiri baru dilakukan pada Jumat 5 Juli 2024.
Korban yang masih berusia 17 tahun dikabarkan mengalami trauma. A menyebut putrinya itu sempat diancam oleh S sehingga tidak langsung melaporkan peristiwa yang menimpanya kepada siapapun. Hal itulah yang kemudian menjadi alasan kenapa pihak keluarga baru melaporkan hal itu.
"Anak tidak langsung lapor karena dia takut, dari chatingan yang saya lihat jadi seolah-olah pacaran, jadi semacam dibujuk putri saya ini," kata A.
"Karena kondisi anak saya trauma dan baru memberanikan diri melapor ke ibunya. Karena anak saya ini memang tinggal dengan ibunya, pada Kamis (4/7/2024) saya dapat kabar besoknya hari Jumat itu saya langsung melapor ke polisi," imbuh A.
Berdasar peristiwa yang diceritakan putrinya, A memutuskan untuk melaporkan S ke polisi atas dugaan pemerkosaan. A melaporkan S ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi pada 5 Juli 2024.
"Saya melapor pada Jumat, (5/7/2024), sebelumnya saya dihubungi oleh mantan istri saya, ibu korban sehari sebelumnya atau pada Kamis (4/7/2024) mengabari jika putri saya sudah menjadi korban pemerkosaan," ucapnya.
"Anak saya ini mengalami berbagai ancaman dan tekanan, bayangkan saja saat kejadian itu lampu dimatikan, anak dipaksa dia pakai sabuk dipaksa. Bahkan anak saya cerita takut dibunuh, hasil olah TKP polisi juga menyebut TKP nya di salah satu kamar hotel yang posisinya di lorong," sambungnya.
Kini, A hanya bisa berharap pihak kepolisian profesional dalam menangani pelaporan pihaknya. A pun terus mendampingi putrinya yang saat ini benar-benar mengalami tekanan psikis.
"Sejak pelaporan kurang lebih dua minggu belum ada gelar perkara, penetapan tersangka dan penahanan. Namun begitu kita masih percaya polisi bekerja profesional dan presisi mencari keadilan. Saya kedatangan tamu dari Dinsos Kabupaten Sukabumi, nanti akan melakukan pemulihan psikologi putri saya," tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo membenarkan pelaporan tersebut. Menurutnya hari ini agenda korban untuk menjalani trauma healing.
"Hari ini agenda trauma healing terhadap korban, namun berlangsung tertutup," ujar Tony.
Tony membenarkan pihaknya menerima laporan pada 5 Juli 2024, pihaknya langsung melakukan proses penyelidikan. "Kami terima laporan pada tanggal 5 Juli sedang melaksanakan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti. Untuk terduga (pelaku) kita tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah," ungkap Tony.
Upaya konfirmasi dilakukan detikJabar, Tusyana kuasa hukum S mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan apapun. "Untuk saat ini kami selaku kuasa hukum S, belum bisa berstatemen mengingat kita masih menghargai pihak kepolisian yang dalam hal ini masih melakukan penyelidikan dan penyidikan," singkat Tusyana.
(aau/orb)