Jaksa Ungkap Fakta Baru di Sidang Perkara Anak Gugat Ibu di Karawang

Jaksa Ungkap Fakta Baru di Sidang Perkara Anak Gugat Ibu di Karawang

Irvan Maulana - detikJabar
Senin, 15 Jul 2024 16:10 WIB
Suasana persidangan anak gugat ibu di Karawang
Suasana persidangan anak gugat ibu di Karawang. (Foto: Irvan Maulana/detikJabar)
Karawang -

Sidang perkara anak gugat ibu kandung di Karawang gegara pemalsuan tanda tangan berlanjut ke pokok perkara. Jaksa mengungkap ada fakta baru terkait kasus itu.

Perkara yang melibatkan Kusumayati (ibu) sebagai terdakwa dan Stephanie selaku penggugat atau anak tersebut sedianya sudah sampai di tahap mediasi pekan lalu. Namun, mediasi berujung deadlock hingga akhirnya perkara dilanjutkan di meja hijau persidangan.

Dalam sidang yang digelar di PN Karawang pada Senin (15/7/2024) ini, jaksa menghadirkan aksi adik dari terdakwa Kusumayati bernama Edi Budiono. Edi juga sekaligus paman dari Stephanie.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan, JPU Kejati Jabar sempat mencecar Edi terkait perubahan saham atas namanya yang dihilangkan sepeninggal suami terdakwa Kusumayati yakni Sugianto.

"Apa saudara ini tahu ada rapat umum pemegang saham luar biasa? Di sini ada tanda tangan saudara, ini benar menandatangani," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Jawa Barat, Sukanda, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (15/7/2024).

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Edi Budiono mengaku tidak tahu soal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang dilakukan perusahaan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, yang sebelumnya ia sebagai salah satu pemegang saham.

"Saya tidak tahu pak, dan itu bukan tanda tangan saya (dalam berkas akta perubaham pemegang saham) di RUPS-LB," kata Edi menjawab pertanyaan JPU.

Edi lantas menceritakan bahwa sejak awal ia sebagai adik Kusumayati diberitahukan soal pendirian perusahaan tersebut. Dia sempat dipinjam namanya sebagai syarat pendirian perusahaan. Namun tidak terlibat apapun dan tidak dapat bagian apapun dari perusahaan.

"Iya saya tahu, memang sejak awal saya diminta pinjam nama sebagai syarat pendirian PT, bahkan sejak awal mulai dari CV. Tapi untuk perubahan saham ini saya memang gak tahu, dan itu bukan tanda tangan saya, sesuai dengan hasil BAP," imbuhnya.

Ditemui usai persidangan, jaksa Sukanda menuturkan, bahwa hingga saat ini persidangan berjalan sesuai dengan jenis perkara hukum. Dia juga menduga ada fakta baru berkaitan dengan pemalsuan tanda tangan orang lain selain Stephanie.

"Sampai saat ini di persidangan (keterangan saksi) sesuai lah, bahkan kan yang diduga (dipalsukan tanda tangan) kan bukan hanya Stephanie aja. Jadi persidangan tetap sesuai dengan jenis perkara yanh dilaporkan yaitu pidana," ujar Sukanda.

Berdasarkan hasil keterangan Edi Budiono dalam persidangan, Sukanda menuturkan bahwa benar telah terjadi pemalsuan tanda tangan, baik tanda tangan Stephanie sebagai pelapor maupun Edi Budiono selaku saksi dalam persidangan.

"Orang saksi ini sudah disumpah untuk memberikan keterangan yang sebenarnya kok, lah faktanya kan bukan hanya Stephanie aja yang dipalsukan, tanda tangan pak Budiono kan dipalsukan juga, cuman memang dia tidak punya saham disitu," ungkapnya.

Kendati demikian, dijelaskan Sukanda, Budiono tidak melapor. Namun hanya kecewa karena tanda tangannya dipalsukan menimbulkan konsekuensi hukum.

"Kalau untuk pemalsuan tanda tangan dia (Edi Budiono) tidak keberatan itu sebabnya tidak melaporkan. Tapi tadi dia bilang kecewa karena ini sekarang menimbulkan konsekuensi hukum," imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Stephanie, Zenal Abidin menjelaskan, bahwa pihaknya masih tetap pada pelaporan perkara kasus pidana terkait pemalsuan tanda tangan kliennya.

"Ini jelas yah, kita laporkan kasus pidana. Tadi sudah kita lihat pak Edi Budiono sendiri bersaksi dia tidak pernah dihubungi tidak pernah datang untuk RPUS-LB, dan tanda tangannya dipalsuin juga disitu, dan di situ lah timbul kerugian dari klien kami," kata Zenal kepada awak media.

Akibat perbuatan Kusumayati sang ibu, yang diduga telah memalsukan tanda tangannya pada surat keterangan waris dan dokumen RUPS-LB, Stephanie tidak masuk dalam pemegang saham selaku ahli waris dari Sugianto.

"Iya karena tanda tangan di palsuin di SKW, bahkan di dokumen RUPS-LB. Timbul kerugian ibu Stephanie bahwa beliau selaku ahli waris tidak mendapatkan haknya, dan tidak masuk dalam salah satu pemegang saham PT EMKL Bimajaya Mustika, yang merupakan perusahaan peninggalan ayahnya," pungkasnya.




(dir/dir)


Hide Ads