Curanmor Modus Baru ala Cacing dan Ule Berakhir di Penjara

Curanmor Modus Baru ala Cacing dan Ule Berakhir di Penjara

Faizal Amiruddin - detikJabar
Senin, 15 Jul 2024 19:45 WIB
Ilustrasi pencurian motor
Ilustrasi. (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Tasikmalaya -

Berdalih terdesak utang, seorang pria di Tasikmalaya nekat mencuri sepeda motor. Modus yang dilakukannya tergolong tak biasa. Jika umumnya pelaku curanmor menggunakan kunci letter T, maka pelaku berinisial YS alias Cacing (37) ini cukup mengotak-atik kabel untuk menyalakan sepeda motor korbannya.

"Dari lokasi motor distep (didorong) dulu sama teman, setelah agak jauh baru dibongkar kabel kontaknya," kata Cacing di Mapolsek Indihiang Kota Tasikmalaya, Senin (15/7/2024).

Cacing mengaku nekat mencuri sepeda motor karena terdesak kebutuhan, ada tagihan utang yang harus dia bayar segera. "Saya kapoekan (gelap mata), terdesak utang," ungkap bapak tiga anak ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat menjalankan aksinya dia dibantu temannya, tersangka ES alias Ule (41). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Cacing dan Ule mendekam di sel tahanan Mapolsek Indihiang Kota Tasikmalaya. Hasil interogasi polisi, sebelum terciduk, Cacing rupanya sudah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali.

Kapolsek Indihiang Kompol Iwan menjelaskan aksi Cacing dan Ule terjadi pada Minggu (14/7/2024) dini hari. Cacing yang merupakan warga Kecamatan Purbaratu dan Ule warga Kecamatan Indihiang, bersepakat untuk keliling mencari mangsa. Saat itu keduanya mengendarai sepeda motor bebek milik Ule.

ADVERTISEMENT

Kemudian di sebuah rumah kontrakan di Kampung Leuwidahu Kelurahan Parakannyasag Kecamatan Indihiang, keduanya melihat sepeda motor jenis Honda Beat terparkir di halaman. Belakangan diketahui, sepeda motor berwarna hijau itu milik Resi Pitri, penghuni rumah kontrakan.

Cacing kemudian masuk ke halaman rumah kontrakan tersebut. Karena motor tak dikunci setang, dia dengan mudah membawa sepeda motor tersebut ke tepi jalan. Setelah itu dengan sepeda motornya, Ule langsung mendorong dengan menggunakan kaki.

Setelah agak jauh atau di sekitar Kampung Pelang Kelurahan Sukamanah Kecamatan Cipedes, Cacing berhenti dan mulai membongkar cover depan dan mengotak-atik kabel di bagian kunci kontak. Motor akhirnya bisa dihidupkan dan dibawa ke rumahnya di Purbaratu.

Di sisi lain, korban Resi yang kelimpungan motornya hilang langsung melapor ke Mapolsek Indihiang. "Setelah menerima laporan kami langsung melakukan penyelidikan, beruntung aksi kedua pelaku ini tereka CCTV," jelas Iwan.

Usai melakukan identifikasi pelaku, polisi langsung bergerak menciduk kedua pelaku. "Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, kedua tersangka ini berhasil kami tangkap di rumahnya masing-masing. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan," kata Iwan.

Hasil penyelidikan, ternyata Cacing bukan kali ini saja beraksi. Dia turut terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Cihideung dan Kecamatan Purbaratu.

"Sebelumnya tersangka Cacing ini sudah ada 2 TKP lain, di Purbaratu dan Cihideung. Sedang kami kembangkan lebih lanjut," ujar Iwan.

Selain mengamankan Cacing dan Ule, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor korban yang sudah dipreteli bagian covernya. Bagian nomor rangka juga oleh pelaku berusaha dihapus.

(orb/orb)


Hide Ads