Pandangan Ahli soal Perkara Anak Gugat Ibu di Karawang

Pandangan Ahli soal Perkara Anak Gugat Ibu di Karawang

Irvan Maulana - detikJabar
Rabu, 10 Jul 2024 12:43 WIB
Ilustrasi hukum
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Karawang -

Perkara anak gugat ibu kandung di Karawang masih bergulir di persidangan. Kasus itu pun mendapat sorotan dari ahli hukum pidana.

Ahli hukum pidana, sekaligus dosen Universitas Sehati Indonesia (Usindo) Eigen Justisi menuturkan, sejak awal mendengar dan mengikuti persoalan kasus ibu dan anak tersebut, ia menilai banyak pendapat yang kontraproduktif dengan perkara tersebut.

"Iya kalau saya memang mengikuti dari awal, ini kan kasus pidana, si anak ini melaporkan ibunya karena terkait dengan pemalsuan tanda tangan. Di situ banyak mungkin masyarakat yang kontraproduktif dengan duduk perkaranya sehingga seolah-olah ini adalah kasus anak menggugat warisan, padahal kalau mau menggugat warisan, konstruksi hukumnya berbeda dan gugatannya sudah pasti perdata bukan pidana," kata Eigen, saat ditemui detikJabar, di Kawasan Galuh Mas, Kabupaten Karawang, Rabu (10/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eigen mengatakan, setelah menelaah duduk perkara kasus tersebut, pelapor mengadukan terlapor dengan sangkaan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Sehingga dalam proses perkaranya, pelapor tidak menyinggung persoalan warisan.

"Ini pasalnya tetap 263, kalau pelapor ini niat menguasai warisan tentu salah, justru sebenarnya konteks dari persoalan ini lebih kepada motif. Apa sebenarnya motif terdakwa memalsukan tandatangan korban, dan apa sebenarnya motif korban melaporkan terdakwa. Ini yang sama-sama kita tidak tahu, dan hakim harus jeli terhadap itu," kata dia.

ADVERTISEMENT

Selama berjalannya persidangan, kata Eigen, dia menilai hakim cukup telaah. Sebab mengarahkan persoalan ini kepada penyelesaian pribadi dalam keluarga.

"Selama ini saya ikuti majelis hakim ini hebat, dia kan pengadil sebetulnya tidak berpihak kepada ibu atau anak. Bahkan saya dengar kemarin sempat mediasi, ini upaya yang tepat untuk kasus tersebut, karena menyangkut pemulihan hubungan baik antara ibu dan anak," imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskan Eigen, dalam perkara tersebut hakim juga harus tetap objektif dalam menangani perkara ini. Bahkan hakim seharusnya bisa menelaah latar belakang dari korban dan terdakwa atas pelaporan kasus ini, agar menghasilkan putusan yang seadil-adilnya.

"Iya tentu hakim harus objektif, dan kalau bisa harus tahu ni apa motif kedua belah pihak dalam kasus ini. Supaya menghasilkan putusan yang seadil-adilnya, tapi sejauh ini memang saya nilai majelis hakim yang menangani kasus ini hebat-hebat dan sudah teruji," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, seorang anak yang bernama Stephanie Sugianto melaporkan ibu kandungnya Kusumayati. Gugatan dilakukan gegara tak terima tanda tangannya dipalsukan dalam surat keterangan waris (SKW).

Kasus tersebut bermula pada saat Sugiono ayah dari Stephanie sekaligus suami dari Kusumayati, warga Kelurahan Nagasari, Kabupaten Karawang, meninggal pada 6 Desember 2012. Sepeninggal sang ayah, Stephanie melaporkan sang ibu Kusumayati, pada tahun 2021 karena tandatangannya dipalsukan Kusumayati dalam pembuatan Surat Keterangan Waris (SKW), pada 27 Februari 2013.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads