Kasus judi online Kembali menyeret seorang selebgram di Bandung. Perempuan berinisial ADM (21) diciduk polisi usai mempromosikan situs judi online di media sosialnya.
Selain ADM, polisi juga menangkap pelaku lainnya yang masing-masing berinisial AM alias Umam (40), AN (28), FA alias Kodol (23) dan SG (19). Keempat pelaku lainnya pun berkaitan dengan judi online (judol).
"Polresta Bandung bisa mengamankan lima tersangka dari dua kasus. Pertama adalah saudari inisial ADM yang mempromosikan situs judi online melalui Instagram," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Kamis (11/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksinya, ADM mempromosikan situs judi online menggunakan Instagram pribadinya. Situs yang dipromosikan di antaranya Kapalwin, Pusattogel69, Indosultan88, Jejuslot, Wakanda33, CR7VIP, KDSlot, dan Sulebet.
"Jadi ADM mempromosikan lewat sosial medianya. Tersangka dengan menggunakan filler di wajahnya itu seolah-olah bermain dan seolah-olah menang," katanya.
ADM sudah menjalankan praktik promosi situs judol itu selama 1,5 tahun. Dia mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1 juta per satu situs dalam per bulannya.
"Yang bersangkutan joget-joget. Kemudian memperkenalkan atau mempromosikan judi online. Ini bisa terungkap karena keaktifan daripada Satreskrim Polresta Bandung melaksanakan kegiatan patroli cyber," tegasnya.
Sementara itu untuk empat pelaku lainnya mempromosikan judi online secara streaming disosial media facebook. Kemudian mengajak penontonnya untuk bergabung dan bermain judi online di situs Toge123.
"Di situ menyampaikan bahwa, 'wah gampang, gacor Toge123 gampang menangnya'. Nah padahal yang bersangkutan itu menang bukan betul-betul menang, tapi memang dibayar untuk seolah-olah menang," jelasnya.
Menurutnya keempat tersangka tersebut merupakan satu komplotan. Keempatnya melakukan aksinya di bawah komando AM.
"Tersangka AM berperan sebagai streamer dan menjadi penjembatan, penyambung antara tersangka yang kami masih DPO ini saudara J. Di mana saudara J berdasarkan pengakuannya yang bersangkutan saat ini ada di Jerman," ucapnya.
Kusworo mengungkapkan dari hasil penyelidikan, website tersebut milik seorang warga negara Malaysia inisial T. Kemudian pria inisial J mendistribusikan sejumlah uang melalui AM.
"Setiap saudara J membayar itu melalui saudara AM. Kemudian saudara AM baru membagikan kepada rekrutan-rekrutannya dan saudara AM mendapatkan keuntungan 10 persen dari anak buah-anak buahnya, jadi seperti jejaring," ungkapnya.
"Keuntungan AM dalam perbulannya Rp 15 juta sampai Rp 100 juta per bulannya," tambahnya.
Sementara itu tersangka lainnya, AN, FA alias Kodol, dan SG, melakukan aksinya atas arahan AM. Mereka pun mendapatkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah per bulannya.
"Keempat tersangka mendapatkan keuntungan puluhan juta per bulannya," bebernya.
Kusworo mengaku dari kelima tersangka tersebut terdapat perputaran uang hingga miliaran rupiah. "Berdasarkan transaksi histori rekam perbankannya, terdapat perputaran uang sebesar Rp3 miliar," tuturnya.
Atas perbuatannya kelima pelaku dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 2 UU RI Nomot 1 tahun 2024 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
(dir/dir)