Kasus sejoli, perempuan berinisial NAA (30) dan pria berinisial WS (35) direka ulang Polsek Gegerbitung bersama Inafis Polres Sukabumi. Sebanyak 23 adegan diperagakan kedua tersangka pembunuhan.
Diketahui, kasus itu bermula dari penemuan mayat ibu rumah tangga (IRT) di pinggir Jalan Pasir Sireum, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (26/6/2024) dengan penuh luka. Sehari kemudian, identitas korban pun diketahui bernama Lili, warga Rancabali, Kabupaten Cianjur.
"Untuk hari ini kita melaksanakan 23 adegan. Diadegan ke delapan pelaku mengeksekusi korban. Jadi kedua tersangka ini melakukan pencekikan di leher dengan menggunakan kedua tangan," kata Kapolsek Gegerbitung Iptu Bayu Sunarti kepada detikJabar, Kamis (11/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, kronologi peristiwa itu bermula saat tersangka berkenalan dengan korban di Cianjur. Mereka sempat mengantarkan korban yang bekerja sebagai makelar untuk menagih utang.
"Setelah perjalanan di sini (Gegerbitung) korban memakai perhiasan dan tersangka mengira perhiasan itu berupa emas asli dan tersangka juga berpikir tas yang dimiliki korban ini ada uangnya," ujarnya.
Masih di dalam mobil, tersangka WS mencekik leher korban. Setelah itu korban sempat bergerak, akhirnya tersangka NAA panik dan menggunakan sabuk pengaman diikatkan di leher korban. NAA juga menyuruh tersangka WS untuk menarik kencang sabuk pengaman tersebut.
"Setelah dinyatakan oleh kedua tersangka sudah tidak bernyawa kemudian jasadnya dibuang di pinggir jalan. Korban sempat ada perlawanan juga," kata dia.
"Motifnya dari kedua tersangka ini mereka ingin memiliki barang berharga yang dimiliki oleh korban. Yang diambil perhiasan berupa gelang dan cicin (emas imitas) beserta uang Rp108 ribu," sambungnya.
Pada adegan ke 15, tersangka NAA sempat mengelap darah di leher korban. NAA juga sempat mendatangi seorang ustaz sebagai bentuk pengakuan dosa.
"Jadi intinya rasa penyesalan dari kedua tersangka, rasa berdosa, ngaku ke sudah melakukan itu. Tersangka NAA meminjam sikat kepada tetangga ustaz untuk menyikat dan membersihkan darah pada jok mobil milik tersangka NAA," tutupnya.
Pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka yaitu pasal 340 dan pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan atau barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau penganiayaan yang mengakibatkan mati dengan ancaman pidana paling singkat 20 tahun maksimal seumur hidup.
(sud/sud)