AD alias Mahmud (32), warga Purwakarta harus berurusan dengan polisi. Dia diduga telah menyodomi 9 bocah laki-laki.
"Awal kasus ini terungkap atas laporan orang tua salah satu korban bahwa anaknya menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan pelaku," ujar Muhammad Arwin kepada awak media, Senin (08/07/2024).
Arwin menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, kasus ini sudah berlangsung sejak tahun 2019 hingga terakhir Maret 2024. Bahkan sampai saat ini sudah ada 9 korban yang melakukan laporan menjadi korban sodomi pelaku. Para korban merupakan anak laki-laki dengan rata-rata usia 7 hingga 9 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejauh ini, ada sembilan orang (korban) yang telah melapor ke Polres Purwakarta. Namun, terus kita dalami terkait kemungkinan adanya korban lainnya. Karena itu, kami dari kepolisian, jika ada korban yang merasa pernah dicabuli tersangka silakan lapor ke Polres Purwakarta," katanya.
Masih kata arwin, pelaku melancarkan aksinya untuk pemuas nafsu. Pelaku memanfaatkan anak-anak di sekitar wilayah tersebut dengan mengiming-imingi uang Rp 20 ribu dan bermain Playstation gratis.
"Modus terduga pelaku mengajak korban bermain game dan diberi sejumlah uang. Bahkan pelaku mengancam akan memukul korban jika menolak," ungkap Arwin.
Kini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk proses lebih lanjut.
"Untuk pelaku kita bakal jerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(mso/mso)