PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan. Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman pun membebaskan Pegi dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Setelah praperadilannya dikabulkan, Pegi bisa langsung dibebaskan dari tahanan Mapolda Jabar. Ibunda Pegi, Kartini, bahkan datang langsung untuk menjemput kebebasan anaknya tersebut.
"Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh masyarakat Indonesia dan netizen, karena mendoakan pegi setiawan segera bebas. Alhamdulillah hari ini juga Pegi Setiawan akan segera dibebaskan dan akan saya jemput bersama tim kuasa hukum," kata Kartini di Mapolda Jabar, Senin (8/7/2024).
Pengacara Pegi, Niko Kilikily memastikan Pegi akan bebas dari tahanan Polda Jabar pada hari ini. Pihaknya saat ini sedang mengurus proses administrasi untuk menjemput kebebasan Pegi.
"Sudah ada kabar, harus keluar hari ini karena sudah ada putusannya. Sekarang kita menjemput, lagi proses administrasi, hari ini kami akan bawa pulang Pegi Setiawan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan. Praperadilan ini dibuat setelah Pegi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Eman menyatakan, atas putusan ini, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan. Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," pungkasnya.
Merespons hal itu, Polda Jabar memastikan akan patuh terhadap putusan hakim PN Bandung. Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengatakan jajarannya akan segera menindaklanjuti putusan hakim PN Bandung atas praperadilan Pegi Setiawan. Pegi pun secepatnya bakal dibebaskan dari tahanan.
"Kita ikutin petunjuk sesuai dengan putusan pengadilan yang tadi sudah dibacakan. Jadi nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim," kata Nurhadi di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Simak Video "Senyum Pegi Seusai Bebas dalam Kasus Vina Cirebon: Terima Kasih Pak Jokowi"
(ral/dir)