Pengadilan membebaskan Nanang (N), seorang ayah asal Sukabumi, Jawa Barat, dari hukuman penjara seumur hidup. Ia divonis 20 tahun kurungan penjara setelah memperkosa 2 putri kandungnya sendiri hingga ada yang hamil dan melahirkan.
Sekedar diketahui, Nanang saat itu diciduk Polres Sukabumi pada November 2023 setelah dilaporkan keluarga korbannya. Nanang tega menggagahi kedua putri kandungnya sendiri selama bertahun-tahun saat korbannya masih duduk di bangku sekolah dasar (DS).
Setelah berkas perkaranya rampung, Senin 5 Februari 2024, Nanang mulai diadili di PN Cibadak, Sukabumi. Rabu 24 April 2024, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nanang dengan hukuman pidana mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tepat pada Rabu 15 Mei 2024, Majelis Hakim PN Cibadak yang diketuai Ferdi menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Nanang. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) Undang-undang Noomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Menyatakan terdakwa Nanang tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan, memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan oleh orang tua, dan menimbulkan korban lebih dari satu orang, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," demikian bunyi putusan tersebut sebagaimana dilihat, Jumat (5/7/2024).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ucapnya.
Tidak puas, JPU lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Banding perkara ini lalu teregister pada 4 Juni 2024.
Pada 4 Juli 2024, Majleis Hakim PT Bandung yang dipimpin Junilawati Harahap menganulir putusan PN Cibadak. Hakim membebaskan Nanang dari pidana penjara seumur hidup dan menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun kurungan penjara.
"Mengadili, menerima permintaan banding dari penuntut umum tersebut. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 61/Pid.Sus/PN. Cbd/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut," demikian bunyi putusan PT Bandung saat dilihat detikJabar.
"Menyatakan terdakwa Nanang tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan oleh orang tua, dan menimbulkan korban lebih dari satu orang, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," ungkapnya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah di jatuhkan," urai putusan PT Bandung.
Sebelumnya diberitakan, perbuatan yang dilakukan Nanang terjadi sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar. Ketika kasus ini ditangani polisi, korban sudah berusia 17 dan 19 tahun. Aksi itu dilakukan selama bertahun-tahun tanpa diketahui oleh siapapun, termasuk istri Nanang.
Hingga akhirnya, korban yang sudah bertahun-tahun mendapat tekanan, akhirnya kabur melarikan diri. Polisi pun menyebut korban sudah mengalami trauma dan ketakutan.
Dari hasil pemeriksaan saat itu, Nanang tega memperkosa anaknya sendiri lantaran dipicu kecanduan menonton video porno. Saat melancarkan aksinya, Nanang bahkan tak segan mengancam anak kandungnya sendiri untuk melakuka persetubuhan berkali-kali.
(ral/dir)