Kemilau Perhiasan Palsu Bikin Sejoli Habisi Nyawa IRT di Sukabumi

Kemilau Perhiasan Palsu Bikin Sejoli Habisi Nyawa IRT di Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Rabu, 03 Jul 2024 16:00 WIB
Sejoli pembunuh IRT di Sukabumi
Sejoli pembunuh IRT di Sukabumi (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

WS (35) dan NAA (30) berjalan lesu saat digiring petugas kepolisian ke dalam ruang tahanan Polres Sukabumi, Rabu (3/7/2024). Mereka merupakan pelaku pembunuhan terhadap Lili(50) ibu rumah tangga (IRT) di Sukabumi.

Salah satu tersangka, NAA, perempuan berkacamata itu menutupi wajah dengan rambut panjangnya yang dibiarkan terurai. Keduanya terancam dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman penjara 20 tahun dan maksimal seumur hidup.

Dugaan awal polisi keduanya memang berniat menguasai harta korban, motif utama aksi itu belum diungkap. Namun, kuat dugaan keduanya terpikat oleh perhiasan yang dikenakan korban. Namun ternyata perhiasan itu imitasi alias palsu. Hal itu diketahui saat pelaku mencoba menjual perhiasan emas itu ke toko emas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motif ingin memiliki harta yang ada pada korban, uang sebesar Rp 108 ribu, kemudian ada perhiasan berupa gelang imitasi kemudian juga merampas HP korban yang sementara berdasarkan pengakuan dari tersangka dibuang di sungai," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, Rabu (3/7/2024).

"Pasal yang dipersangkakan pasal 340 dan pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan atau barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau penganiayaan yang mengakibatkan mati dengan ancaman pidana paling singkat 20 tahun maksimal seumur hidup," kata Tony menambahkan.

ADVERTISEMENT

Keterangan secara rinci dijelaskan Kapolsek Gegerbitung, Iptu Bayu Sunarti. Menurutnya pelaku tertipu oleh kemilau perhiasan yang dikenakan korban berupa gelang dan cincin. Serta uang tunai yang dugaan tersangka dibawa oleh korban.

"Pelaku tertipu dengan perhiasan yang dikenakan oleh korban, karena saat emas diambil oleh pelaku di cek ke toko emas ternyata imitasi. Diambil setelah korban tidak bernyawa, diambil ternyata imitasi, berupa gelang dan cincin itu yang diambil," kata Bayu.

Kedua pelaku ternyata merencanakan aksinya pada Senin (24/6), di hari pertama bertemu dengan korban di salah satu pegadaian di Kabupaten Cianjur.

"Pertama kenal, ngobrol mereka merencanakan dan besoknya atau Selasa (25/6) mereka mematangkan rencananya. Ketemu pertama itu di pegadaian," tutur Bayu.

Mobil berwarna merah diketahui milik NAA, saat bersama korban posisi peempuan itu menyetir mobil sementara WS sang kekasih duduk di bangku belakang. Dilihat detikJabar, kaca mobil berwarna merah itu memang terlihat gelap, hal ini memuluskan aksi pelaku menghabisi nyawa korban.

"Yang perempuan berada di belakang kemudi, posisi kendaraan dalam perjalanan ke Sukabumi. Saat itulah pelaku yang laki-laki mencekik korban, kemudian membelit leher korban menggunakan sabuk pengaman. Saat itu, tersangka NAA menghentikan mobil dan membekap hidung korban dengan kain lap hingga korban meninggal dunia," pungkas Bayu.




(sya/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads