Berdasarkan informasi yang dihimpun detikJabar, perkara kasus yang menjerat kader Golkar itu bernomor 2319.K/Pid.Sus/2024. Pada Oktober 2023 lalu, Pengadilan Tingkat Pertama memvonis Ivan bebas. Kemudian Jaksa Penuntut Umum melakukan kasasi pada Mahkamah Agung pada 28 Februari 2024.
Pada tingkat kasasi, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Surya Jaya dengan kedua Anggota Majelisnya, Sugeng Sutrisno dan Ainal Mardhiah. Perkara ini sudah diputus pada 14 Juni 2024 lalu dan kini dalam proses minutasi oleh majelis.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Surya Jaya memutuskan bahwa Ivan terbukti telah melanggar Pasal 23 ayat (1) UU nomor 42 Tahun 1999. Ivan pun diputus hukuman penjara.
"Kabul. Terbukti pasal 36 jo pasal 23 ayat (1) UU nomor 42 Tahun 1999. Pidana penjara satu tahun tiga bulan," kata Surya dalam amar putusannya, dikutip detikJabar, Minggu (30/6/2024).
Selain pidana penjara, Ivan juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp10 juta subsidair satu bulan kurungan. Kini, Ivan sudah dieksekusi di Lapas Kelas IIB Nyomplong, Sukabumi.
Kuasa hukum PT Mandiri Utama Finance Cabang Sukabumi, Dasep Rahman Hakim mengatakan, putusan tersebut sudah membuktikan bahwa terpidana Ivan sudah melanggar hukum mengenai Fidusia.
"Kami pihak kreditur berpendapat Hakim Agung pada Mahkamah Agung telah tepat dalam pertimbangannya, bahwa debitur dilarang mengalihkan atau menggadaikan objek jaminan Fidusia," kata Dasep.
Kronologi Singkat
Dasep menerangkan, kasus tersebut bermula saat Ivan digugat di Pengadilan Negeri Sukabumi atas kasus perdata wanprestasi pada Oktober 2022 lalu. Putusan pengadilan saat itu menyebut jika dia harus membayar sejumlah kerugian kepada perusahaan.
"Kita gugat dengan gugatan sederhana terkait dengan prestasinya, ternyata di dalam perkembangan persidangan dan kita mediasi di luar persidangan itu saudara IRT berjanji akan melakukan pelunasan sebelum putusan tercapai," katanya.
"Nah setelah itu, beliau berjanji untuk melunasi pembayaran ke pihak klien kami tetapi semuanya tidak direalisasikan sampai akhirnya keluar putusan terkait gugatan sederhananya di PN Sukabumi," ujarnya.
Dalam salinan putusan nomor 6/Pdt.Gs/2022/Pn Skb yang diterima detikJabar disebutkan jika Ivan bersama tergugat dua wanita inisial EID (istri Ivan) harus membayar lunas, seketika dan tanpa syarat terkait sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp364.081.254.
Kemudian apabila tidak sanggup membayar sejumlah uang tersebut, maka objek Fidusia berupa mobil Honda Civic Turbi harus dikembalikan untuk penjualan lelang.
Fakta baru kemudian terungkap, jika mobil itu ternyata sudah digadaikan oleh Ivan. Pihak perusahaan lantas melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan. Ivan pun memberikan sebuah cek tabungan giro salah satu bank BUMD namun cek sebesar Rp367 juta tersebut palsu. (sud/sud)