Eks Sekdis Dinas Sosial Kab Pangandaran berinisial T mengajukan praperadilan atas kasus pencabulan yang menimpanya. Sebelumnya polisi menetapkan T sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap gadis disabilitas pada pertengahan Mei 2024 yang lalu.
Ia jadi tersangka setelah keluarga korban melapor ke kepolisian pada pertengahan Mei 2024. Lalu T dipanggil sebagai tersangka pada Rabu, 13 Juni 2024.
Beberapa minggu setelah ditetapkan tersangka, T mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya. Sidang perdana praperadilan telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Ciamis pada Jumat (28/6/2024) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang perdana praperadilan perdana klien kami yang menjadi tersangka kasus pencabulan telah dilaksanakan Jumat (28/6). Namun disayangkan dari pihak Polres Pangandaran tidak hadir," ucap Rian Irawan kuasa hukum Tjomi, kepada detikJabar melalui pesan WhatsApp, Sabtu (29/6/2024).
Iriawan mengatakan praperadilan jadi hak tersangka yang diatur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka
"Ketidakhadiran termohon dalam sidang perdana praperadilan ini mempertegas kecurigaan kami atas adanya tindakan tak profesional sebagai penegak hukum dalam penanganan kasus ini," kata Rian.
Rian mengaku cukup prihatin terhadap korban. Menurut dia, saudara T dianggap memiliki hubungan dekat dengan korban. Sehingga, Rian meragukan laporan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kliennya terhadap korban.
"Mengingat kebaikan yang dilakukan oleh T klien kami, apakah mungkin seorang T setega itu melakukan pelecehan terhadap korban," katanya.
Menurut dia, terduga korban sendiri, keduanya sama-sama berada di yayasan sosial terkait penyandang disabilitas tunagrahita.
Ia meyakini gugatan praperadilan ini diajukan karena dugaan kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka. Pasalnya, menurut dia, bagaimana bisa penyidik menyimpulkan terjadi peristiwa pelecehan seksual.
"Sedangkan kondisi korban yang merupakan seorang tunagrahita mengalami kemampuan kondisi bicaranya yang terbatas," ucapnya.
Kendati demikian, kata Rian, pihaknya akan menguji proses administrasi penyidikan yang dilakukan Polres Pangandaran.
"Apalagi jika melihat TJ (korban) sejak 2020 sudah mengalami gangguan kesehatan. Mudah-mudahan hakim tunggal bisa melihat konstruksi perkara dari berbagai sisi," katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pangandaran AKP Herman membenarkan adanya gugatan praperadilan kepada pihaknya."Iya betul memang ada," katanya.
Namun Herman tidak berbicara terlalu banyak mengenai perkara tersebut. "Iya sudah mulai (sidang) kemarin dan ditunda," ucapnya.
Adanya gugatan tersebut, pihak Polres tetap akan menghadapi gugatan praperadilan ini. "Karena itu adalah haknya, ya kita hadapi saja," ungkapnya.
(yum/yum)