Eks Sekretaris Dinsos Pangandaran Jadi Tersangka Kasus Pelecehan

Eks Sekretaris Dinsos Pangandaran Jadi Tersangka Kasus Pelecehan

Aldi Nur Fadilah - detikJabar
Selasa, 11 Jun 2024 15:16 WIB
Ilustrasi kekerasan
Ilustrasi kasus pelecehan (Foto: iStock)
Pangandaran -

Polisi menetapkan mantan Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Pangandaran Tjomi sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap gadis disabilitas.

"Ya, Tjomi terduga pelaku pencabulan dan pelecehan seksual terhadap gadis disabilitas di Pangandaran ditetapkan sebagai tersangka. Kami menetapkan pelaku berdasarkan hasil gelar perkara, hasil visum, dan tes psikologi," kata Kanit PPA Edi Heriawan saat dihubungi, Selasa (11/6/2024).

Selain mantan Sekdis di salah satu instansi Pangandaran, Tjomi juga merupakan ketua yayasan tempat korban belajar. "Kabarnya iya pelaku merupakan mantan sekretaris dinas sosial pensiun tahun 2022 dan ketua Yayasan SLB di wilayah Kalipucang tempat AR (20) korban pelecehan seksual belajar," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, kata Edi, Tjomi akan dipanggil sebagai tersangka besok Rabu(13/6/2024). "Besok pagi akan pemanggilan Tjomi," katanya.

Selain menetapkan tersangka, pihak Satreskrim Polres Pangandaran telah memeriksa korban dengan menjalani tes psikologi. "AR sudah kami tes psikologi, kami datangkan langsung dari Bandung penguji tesnya. Korban telah menjalani tes psikologi kurang lebih 7 jam," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"Dalam pelaksanaan tes psikologinya, korban diberikan sejumlah pertanyaan terkait kejadian pelecehan seksual tersebut," tambahnya.

Polisi juga telah memeriksa 9 saksi terkait kasus ini seperti guru. "Hasilnya dari keterangan saksi Tjomi ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencabulan. Dan saat ini kami tengah melakukan proses untuk tindak lanjut perkara sesuai prosedur," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Ai Giwang Sari mengatakan pihaknya sudah menerima tembusan dari kepolisian terhadap kliennya yang sudah melakukan tes psikologi.

"Kami ikut mendampingi selama tes psikologi terhadap korban berlangsung, termasuk saksi. Bahkan pihak kepolisian benar sudah menetapkan terlapor menjadi tersangka," kata Ai Giwang.

Diberitakan sebelumnya, AR (20), gadis disabilitas asal Kabupaten Pangandaran diduga menjadi korban pemerkosaan. Korban kabarnya diperkosa hingga lima kali oleh pelaku. Kemudian keluarga korban bersama kuasa hukum melaporkan pada 12 Mei 2024 yang lalu.

(iqk/iqk)


Hide Ads