Eks Kepsek SMAN 10 Bandung Pasrah Didakwa Korupsi Dana BOS Rp 664 Juta

Eks Kepsek SMAN 10 Bandung Pasrah Didakwa Korupsi Dana BOS Rp 664 Juta

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 26 Jun 2024 17:24 WIB
Suasana sidang kasus korupsi dana BOS eks Kepsek SMAN 10 Bandung
Suasana sidang kasus korupsi dana BOS eks Kepsek SMAN 10 Bandung. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMAN 10 Bandung tahun anggaran (TA) 2020 akhirnya disidangkan. Tiga terdakwanya yaitu Ade Suryaman (AS), Asep Nendi (AN) dan Ervan Fauzi Rakhman (EFR) didakwa melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 664 juta.

Sidang pembacaan dakwaan untuk ketiganya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Muslihat Cakra Werdaya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (26/6/2024). Saat kasus ini terjadi, Ade Suryaman menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 10 Bandung, Asep Nendi selaku bendahara sekolah dan Ervan sebagai pihak swasta.

Dalam petikan dakwaannya, Imam Muslihat mengatakan kasus ini bermula saat Ade Suryaman ditemui Ervan Fauzi Rakhman pada sekitar tahun 2017. Pertemuan tersebut membahas tentang kelanjutan proyek pengadaan barang/jasa di SMAN 10 Bandung. Singkatnya, Ade merekomendasikan Ervan untuk menemui Asep Nendi selaku bendahara sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa setelah mendapat persetujuan secara tidak langsung dari Ade Suryaman, kemudian Ervan Fauzi Rakhman menemui Asep Nendi dengan maksud untuk membicarakan kelanjutkan menjadi penyedia pada pengadaan barang/jasa di SMA Negeri 10 Bandung," kata JPU Imam Muslihat saat membacakan dakwaannya.

Setelah pertemuan itu terjadi, Asep Nendi menyetujui Ervan sebagai pihak penyedia proyek di sekolahnya. Tapi, Asep Nendi meminta fee kepada Ervan sebesar 10 persen untuk setiap penunjukan pengadaan yang dilakukan di SMAN 10 Bandung.

ADVERTISEMENT

Setelah kesepakatan itu terjalin, Asep Nendi meminta kepada Ervan untuk menyediakan rekening penampungan dana BOS SMAN 10 Bandung. Pada 2020, SMA tersebut tercatat menerima kucuran dana BOS sebesar Rp 2,28 miliar.

Setiap pencairan dana BOS, Ervan mendapat fee 7 persen per transaksi yang masuk ke rekening. Sementara, dana BOS yang masuk ke rekening penampungan tersebut diserahkan Ervan kepada Asep Nendi dengan dalih proses pembelanjaan akan dilakukan sendiri oleh pihak sekolah.

"Bahwa Ervan Fauzi Rakhman menyanggupi untuk menyediakan peminjaman rekening perusahaan dan terdakwa Ervan Fauzi Rakhman menyediakan 5 perusahaan berbeda termasuk perusahaan miliknya," ucap JPU Imam Muslihat.

Kemudian setelah itu, dibuatlah 32 transaksi fiktif yang dikoordinir Asep Nendi kepada 5 perusahaan yang dibuat Ervan dengan nilai Rp 469 juta. Dari transaksi fiktif tersebut, Ervan disinyalir kecipratan uang haram Rp 32,8 juta, sedangkan sisanya diserahkan kepada Asep Nendi.

Untuk lebih meyakinkan transaksi fiktif tersebut, Ervan disebut membuat bon atau kwitansi sendiri. Bon ini kemudian ditandatangani Asep Nendi selaku bendahara sekolah dan Ade Suryaman selaku Kepsek SMAN 10 Bandung.

Kemudian, ada transaksi berupa pemberian fee 10 persen dari Asep Nendi kepada Ervan dengan nilai mencapai Rp 15,9 juta untuk sejumlah proyek pengadaan barang/jasa. Tapi, jaksa menyatakan proyek tersebut tidak didukung dengan bukti yang kuat.

Selain dengan perusahaan Ervan, SMAN 10 Bandung pada tahun tersebut juga membuat proyek belanja jasa kebersihan dengan nilai Rp 35 juta per bulan dengan perusahaan lain. Total dana yang dikucurkan untuk proyek ini kemudian tercatat mencapai Rp 402 juta.

Namun dari hasil penulusuran, jaksa menemukan ketidakwajaran dalam proyek tersebut. Dari total dana yang dikucurkan Rp 402 juta, jaksa menemukan ketidakwajaran pembayaran proyek itu yang nilainya mencapai Rp 128 juta.

Tak hanya itu, jaksa juga menemukan transaksi mencurigakan berupa belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga sebesar Rp 36.486.182. Tapi, dokumen transaksinya dianggap tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dari transaksi mencurigakan tersebut, jaksa menyatakan bahwa ada uang sebesar Rp 14,6 juta yang masuk ke rekening pribadi Asep Nendi.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Asep Nendi bersama Ervan Fauzi Rakhman dan Ade Suryaman telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 664.536.347 (Rp 664 juta)," ucap Imam Muslihat.

Ketiganya pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primair.

Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

Setelah pembacaan dakwaan tersebut, Ade Suryaman cs nampak pasrah. Melalui pengacaranya masing-masing, mereka memutuskan tidak mengajukan eksepsi atas kasus korupsi yang menjerat ketiganya.

Sidang yang diketuai Gunawan Tri Budiono pun akan dilanjutkan pada Rabu (3/7/2024) pekan depan. Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.




(ral/dir)


Hide Ads