Pusaran Korupsi Dana BOS Jerat Eks Kepsek SMAN 10 Bandung

Round Up

Pusaran Korupsi Dana BOS Jerat Eks Kepsek SMAN 10 Bandung

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 26 Jun 2024 09:00 WIB
Poster
Ilustrasi korupsi (Foto: Edi Wahyono)
Bandung -

AS, mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 10 Bandung terjerat kasus korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Akibat perbuatannya, AS harus merasakan dinginnya jeruji penjara usai ditetapkan sebagai tersangka.

Anggaran belanja fiktif dibuat AS bersama tersangka lainnya, AN bendahara sekolah dan seorang pengusaha inisial EFR yang berperan menggarap proyek di sekolah tersebut. Total korupsi BOS tersebut ditenggarai mencapai Rp 664 juta.

"Kami mendapat pelimpahan dari Polrestabes Bandung pada tanggal 6 Juni 2024 terkait kasus korupsi dana BOS sekolah tersebut. Ada 3 tersangkanya yaitu AS selaku kepala sekolah, AN bendahara dan EFR dari pihak swasta," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan, Selasa (25/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AS mengakali dana bantuan tersebut dengan cara menganggarkan proyek fiktif hingga melakukan mark up anggaran dana BOS di SMAN 10 Bandung. Korupsi yang mereka lakukan pun terjadi saat sekolah menerima kucuran dana BOS pada 2020 senilai Rp 2,2 miliar.

Adapun rinciannya, pada tahun tersebut, AS cs menganggarkan belanja fiktif sebesar Rp 469.028.773. Mark up fee 10 persen untuk proyek sebesar Rp 15.906.000, proyek fiktif belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga Rp 36.486.182, mark up proyek belanja jasa kebersihan Rp 128.449.392 dan anggaran belanja yang tidak didukung bukti sebesar Rp 14.666.000.

ADVERTISEMENT

"Sehingga total kerugian negara atas anggaran dana BOS Rp 2,2 miliar di sekolah tersebut pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 664.536.347 yang diduga dikorupsi oleh ketiga tersangka tersebut," ucap Ihsan.

Ihsan mengatakan, berkas perkara AS cs pun sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Rencananya, ketiga tersangka itu akan mulai diadili pada Rabu (26/6/2024) mendatang.

"Berkasnya sudah lengkap dan akan segera disidangkan. Berdasarkan berkas perkara yang kita terima, untuk sementara pelakunya ada 3 orang. Tapi jika ada fakta-fakta baru di persidangan, tentu kasus ini bisa dikembangkan kembali," pungkasnya.

Plh Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Ade Afriandi membenarkan, adanya proyek fiktif yang terjadi di SMAN 10 Bandung saat mendapat kucuran dana BOS empat tahun lalu.

"Jadi intinya dana BOS yang diterima sekolah itu tidak melalui dinas pendidikan, jadi dari pusat itu langsung ke satuan pendidikan. Di dalam penggunaannya, seperti diberitakan itu memang terjadi seperti itu, jadi ada pengadaan fiktif seperti itu," kata Ade, Selasa (25/6/2024).

Ade menjelaskan, AS saat sudah bukan lagi kepala sekolah SMAN 10 Bandung. Yang bersangkutan kata dia telah memasuki masa pensiun. Meski begitu, AS tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Sementara AN, masih berstatus ASN.

"Kalau tidak salah dia itu sudah masuk pensiun. Jadi yang saya tanyakan ini juga apakah terjadi di saat beliau menjabat atau ada yang sebelumnya. Tapi yang kami tahu beliau sebagai kepala sekolah sebelum purna bakti, ya berarti ada jejak administratif yang harus dipertanggungjawabkan. Kecuali bendahara (masih aktif)," jelasnya.




(sya/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads