Peredaran narkoba di Subang masih menggeliat. Polisi meringkus seorang pria berinisial TP (30) yang melakukan peredaran narkoba jenis sabu dengan modus klasik sistem tempel.
TP yang merupakan warga Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang itu diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Subang di Kawasan Pagaden pada Sabtu (22/6). Dari tangan TP, polisi menemukan sejumlah paket sabu siap edar.
"Saat dilakukan penggeledahan didapati sembilan paket narkotika jenis sabu," ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Narkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo kepada awak media, Rabu (26/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heri mengatakan sembilan paket sabu tersebut dimasukkan ke dalam plastik klip bening. Kemudian paket narkoba tersebut dililit plastik biru dan hitam.
"Kami juga menemukan 12 paket narkotika jenis sabu disimpan di semak-semak," katanya.
Kepada polisi, TP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia kemudian mengedarkan dengan modus klasik sistem tempel.
"Pelaku menggunakan cara lama dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli," katanya.
Menurut Heri, TP sudah beberapa kali menjual barang haram sabu tersebut. Adapun barang bukti yang diamankan merupakan sisa dari 10 gram sabu yang diperjualbelikan.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Subang. Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara," katanya.
Dengan adanya pengungkapan ini, polisi meminta warga Subang khususnya remaja untuk lebih waspada. Sebab, kata dia, narkoba bisa berdampak buruk untuk kehidupan sosial.
"Kami pastikan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan" kata Heri
(dir/dir)