Jual Ribuan 'Pil Setan' di Garut, Pemuda Aceh Berakhir Diciduk Polisi

Jual Ribuan 'Pil Setan' di Garut, Pemuda Aceh Berakhir Diciduk Polisi

Hakim Ghani - detikJabar
Rabu, 26 Jun 2024 13:30 WIB
Barang bukti obat terlarang dari tangan pemuda Aceh di Garut
Barang bukti obat terlarang dari tangan pemuda Aceh di Garut (Foto: Istimewa)
Garut -

Polisi menangkap IM, seorang pemuda berumur 21 tahun asal Bireun, Aceh. Lelaki ini ditangkap usai mengedarkan ribuan Pil Setan di Garut.

IM ditangkap di kawasan objek wisata Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut, pada Selasa (25/6) sore kemarin oleh personel Sat Narkoba Polres Garut.

Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit mengatakan, IM ditangkap saat pihaknya tengah menyelidiki jaringan peredaran obat-obatan terlarang yang kerap dipakai mabuk oleh pemuda di kawasan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menerima laporan maraknya transaksi penjualan obat terlarang di kawasan itu," kata Juntar kepada detikJabar, Rabu (26/6/2024).

IM diketahui ditangkap saat sedang berjualan barang haram tersebut. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti ribuan Pil Setan jenis Tramadol.

ADVERTISEMENT

"Total yang kita sita dari tangan tersangka sebanyak 4.978 obat terlarang," katanya.

Pengakuannya kepada polisi, IM mengaku sudah menjual Pil Setan sejak bulan Januari 2024 ini di Kabupaten Garut. Dia menjual dengan metode diantarkan dan barangnya dibayar konsumen di tempat.

"Saat ini kami sedang menelusuri dari mana IM ini mendapatkan barang yang dijualnya," katanya.

IM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat polisi dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," pungkas Juntar.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads