Polda Jabar Jamin Bakal Hadir di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Polda Jabar Jamin Bakal Hadir di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 26 Jun 2024 08:58 WIB
Ilustrasi Sidang
Ilustrasi sidang (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir).
Bandung -

Sidang praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, sempat tertunda setelah penyidik Polda Jawa Barat tak hadir di persidangan. Sidang tersebut rencananya akan kembali digelar pada Senin (1/7/2024) mendatang.

Kini, Polda Jabar memastikan akan memenuhi panggilan sidang praperadilan Pegi Setiawan. Tim hukum yang dibentuk Polda sudah menyiapkan materi untuk keperluan praperadilan tersebut.

"Kuasa hukum dari Polda Jabar akan menghadiri praperadilan pada jadwal berikutnya dan akan menyiapkan materi persidangan yang telah disiapkan tim kuasa hukum Polda Jabar," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Rabu (26/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi terkait tim kuasa hukum tentu akan hadir di persidangan terkait persiapan telah dipersiapkan agar maksimal kami akan menghadiri pada jadwal berikutnya," ungkapnya menambahkan.

Jules memberikan, alasan kenapa tak hadir di sidang perdana Pegi Setiawan pada Senin (24/6) kemarin. Pihaknya menerangkan, tim kuasa hukum tak bisa hadir lantaran sedang mengikuti agenda kepolisian yang sebelumnya sudah terjadwalkan.

ADVERTISEMENT

"Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan pertama pada tanggal 24 Juni 2024, namun dikarenakan bahwa Polda Jabar telah teragendakan kegiatan yang sudah ada sebelumnya sehingga pada sidang praperadilan perdana Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunda sidang praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan. Sidang tersebut ditunda akibat pihak termohon dari Polda Jawa Barat tak kunjung datang ke persidangan.

Pantauan detikJabar, Senin (24/62024), sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman awalnya sudah bersiap sekitar pukul 09.20 WIB. Tapi kemudian, hakim memutuskan sidang itu ditunda lantaran pihak Polda Jabar tak datang ke persidangan.

Setelah sidang itu ditunda, tim kuasa hukum Pegi praktis merasa kecewa. Niat mereka menguji penetapan tersangka atas kasus Vina Cirebon belum membuahkan hasil karena pihak Polda Jabar tak hadir dalam sidang tersebut.

"Karena jauh-jauh hari, bahkan kami melihat di pemberitaan, sudah disampaikan pihak termohon (Polda Jabar) itu sudah akan menyiapkan para tim yang akan menghadapi praperadilan. Tapi sampai hari sidang, ternyata pihak termohon tidak juga hadir ataupun diwakili kuasanya," kata pengacara Pegi, Insank Nasruddin di PN Bandung, Senin (24/6/2024).




(ral/mso)


Hide Ads