Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina Cirebon ke kejaksaan. Berkas tersebut hingga sekarang masih diteliti untuk menentukan kelengkapannya menjelang persidangan.
"Berkasnya masih diteliti, kami memiliki waktu 7 hari setelah penerimaan berkas untuk menentukan sikap apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap atau diberi petunjuk kepada kawan-kawan penyidik kepolisian," kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya, Selasa (25/6/2024).
Sebagaimana diketahui, berkas Pegi dilimpahkan Polda Jabar pada Kamis (20/6/2024) kemarin. Cahya menjelaskan, setelah 7 hari tersebut, jaksa peneliti akan menyatakan sikap mengenai berkas Pegi apakah sudah lengkap atau memerlukan perbaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi hari ketujuh, akan ada pernyataan sikap. Jika lengkap, maka kami terbitkan P21. Tapi kalau belum, kami terbitkan P18 dan 7 hari kemudian akan dikirim P19 beserta berkas dan petunjuknya," pungkasnya.
Sekedar diketahui, Kejati menyiapkan 6 jaksa untuk meneliti berkas perkara yang menyeret Pegi Setiawan sebagai tersangka. Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut.
Sementara, menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, penyerahan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong dilakukan secara bertahap. Tapi, ia memastikan sudah ada koordinasi dengan kejaksaan untuk memperlancar pelimpahan berkas perkara tersebut.
"Jadi untuk tahap pertama kami menyerahkan berkas ke pihak kejaksaan. Sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan, dan mudah-mudahan tidak ada kendala, lancar, sehingga berkas dapat kami serahkan pada hari ini," katanya.
(ral/mso)