Sidang praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan yang rencananya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/6/2024) ditunda. Penundaan sidang praperadilan ini dilakukan akibat pihak termohon dari Polda Jawa Barat tak datang ke persidangan.
Sidang praperadilan ini dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman. Hakim sudah bersiap dari pagi, hingga pukul 09.20 WIB pihak Polda Jabar tak datang dan akhirnya sidang itu pun diputuskan ditunda.
Mengetahui sidang itu ditunda, tim kuasa hukum Pegi merasa kecewa berat. Niat mereka menguji penetapan tersangka atas kasus Vina Cirebon belum membuahkan hasil karena pihak Polda Jabar tak hadir dalam sidang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena jauh-jauh hari, bahkan kami melihat di pemberitaan, sudah disampaikan pihak termohon (Polda Jabar) itu sudah akan menyiapkan para tim yang akan menghadapi praperadilan. Tapi sampai hari sidang, ternyata pihak termohon tidak juga hadir ataupun diwakili kuasanya," kata pengacara Pegi, Insank Nasruddin di PN Bandung, Jalan LRRE Marthadinata, Kota Bandung, Senin (24/6).
Dia menduga jika Polda Jabar ingin mengulur sidang praperadilan agar nantinya gugur dengan sendirinya di persidangan. Menurutnya, Polda Jabar ingin mempercepat tahapan penyerahan berkas perkara Pegi Setiawan supaya praperadilan tersebut gugur.
"Dengan ditunda gini ada apa, kami duga memang mau dipakai cara-cara klasik. Jadi sudah masuk permohonan kami, sengaja ini mau dipercepat supaya P21. Apakah seperti ini, ini sama saja memaksakan situasi. Padahal kami hadir untuk menguji, menguji bukan keinginan kami tapi keinginan hukum," ungkapnya.
"Kami menilai ini ada kesengajaan supaya praperadilan ini gugur dan maju ke sidang pokok perkara. Jangan buat publik janggal, ini kan bisa menghilangkan hak tersangka. Saya warning, kalau sampai perkara praperadilan ini gugur dan P21, kita patut duga semakin janggal perkara ini," terangnya.
![]() |
Sidang praperadilan Pegi Setiawan akan dilanjut kembali pada 1 Juli 2024. Jika sidang selanjutnya Polda Jabar tak hadir, Insank menyebut praperadilan akan tetap dilanjutkan meski tidak dihadiri penyidik kepolisian.
"Hakim sudah menyampaikan ada kepentingan relase. Kalau Senin tidak hadir lagi, akan dilanjutkan. Persidangan lanjut tanpa kehadiran termohon," tuturnya.
Terpisah, Juru Bicara PN Bandung Dal Yusra menerangkan, pihaknya sudah melayangkan pemanggilan ke Polda Jabar untuk sidang praperadilan tersebut. Namun, pihak penyidik tak hadir tanpa memberikan penjelasan.
"Panggilannya sudah diterima oleh pihak termohon. Itu alasan tidak hadir saya tidak tahu. Makanya ditunda satu minggu," terang pria yang karib disapa Idal itu.
Sama seperti pengacara Pegi, jika pada Tanggal 1 Juli 2024 mendatang penyidik Polda Jabar Tak datang dalam persidangan, sidang akan tetap dilanjutkan.
"Kalau tanggal 1 Juli tak hadir, kita lanjut aja. Yang penting (sidang praperadilan Pegi) satu minggu harus sudah putus. Karena sidangnya nanti akan setiap hari," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari Polda Jabar. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast belum menjawab pesan singkat maupun telepon yang dilayangkan wartawan.
(wip/yum)