Tergelincir gegara Judi Online, Guru di Pangandaran Dibui 3 Tahun

Round-Up

Tergelincir gegara Judi Online, Guru di Pangandaran Dibui 3 Tahun

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 26 Jun 2024 07:30 WIB
Ilustrasi detikX Judi Online
Ilustrasi judi online (Foto: Edi Wahyono)
Pangandaran -

Seorang guru ASN di Kabupaten Pangandaran, AR atau Asep Rian, harus menghadapi kenyataan pahit setelah dihukum tiga tahun penjara karena menjual aset sekolah senilai Rp 300 juta untuk bermain judi online.

Dilihat detikJabar dari SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Ciamis, oknum guru seni budaya di SMPN 2 Parigi ini telah menjalani sidang putusan pada 4 April 2024.

Dalam amar putusan, AR alias Asep Rian terdakwa dalam kasus ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian', sebagaimana dalam dakwaan subsider.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun," bunyi putusan majelis hakim yang dikutip dari SIPP PN Ciamis, Selasa (25/6).

Majelis hakim menyatakan jika terdakwa AE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan primer. Membebaskan terdakwa AE dari dakwaan primer. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

ADVERTISEMENT

Dalam tuntutannya jaksa penurut umum menyatakan terdakwa AR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsider pasal 362 KUHP.

Mejelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara 3 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa segera ditahan.

Dalam tuntutan itu juga, JPU menuntut terdakwa AR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP.

Hakim PN Ciamis Indra Muharam membenarkan kasus tersebut telah diputus dan telah inkrah. Sebagaimana dilihat dari SIPP PN Ciamis.

"Ya benar untuk kasus tersebut sudah diputus, bisa dilihat dari SIPP PN Ciamis," kata Muharam kepada dihubungi detikJabar.

Terpisah, Kepala BKPSDM Pangandaran Wawan Kustaman menyebut, pihaknya telah menerima tembusan putusan kasus AR tersebut dari Dinas Pendidikan.

"Sudah ada informasi dari putusan kasus itu. Kemudian kita koordinasi ke BKN," ujarnya saat dihubungi detikJabar.

Hasil koordinasi, dalam aturannya setelah selesai masa tahanan yang bersangkutan, BKPSDM Pangandaran akan membuat tim pemeriksa sesuai dengan regulasi. Nantinya akan ada pertimbangan terkait penjatuhan sanksi disiplin terhadap AR.

"Sekarang kan statusnya diberhentikan sementara, jadi waktu itu sudah dibeli hentikan sementara dari ASN. Gaji sudah distop sesuai regulasi," ungkapnya.

Pihaknya berharap, kejadian ini menjadi pelajaran dan dari kasus ini tidak ada lagi ASN Pangandaran yang terjerat hukum akibat judi online. Kasus ini menjadi pembelajaran agar ASN lebih berhati-hati lagi dalam berbuat dan bertindak.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini terjadi karena Asep Rian yang merupakan ASN di Kabupaten Pangandaran kecanduan judi online. Oknum guru seni budaya itu menjual aset sekolah senilai Rp 300 juta untuk kebutuhan judi online-nya.

Aset sekolah senilai Rp 300 juta itu berupa 26 unit komputer, laptop dan infocus. Aset itu dijual guru berinisial AR yang merupakan guru di SMPN 2 Parigi Pangandaran.

(wip/iqk)


Hide Ads