Kakek yang Cabuli Cucu di Depok Akhirnya Ditangkap Polisi

Kakek yang Cabuli Cucu di Depok Akhirnya Ditangkap Polisi

Devi Puspitasari - detikJabar
Selasa, 25 Jun 2024 12:14 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi (Foto: Andhika Akbarayansyah/detikcom).
Depok -

Polisi menangkap seorang kakek di depok yang diduga mencabuli cucunya sendiri. Kakek berusia 58 tahun itu kini ditahan di Rutan Pancoran Mas.

"(Kakek) sudah ditahan di Rutan Pancoran Mas," kata Kanit PPA Polres Metro Depok Iptu Nurhayati seperti dilansir detikNews, Selasa (25/6/2024).

Kakek tersebut dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Dikenai Pasal) 82 UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman penjara 5 sampai 15 tahun," tuturnya.

Anak di Depok Diduga Dicabuli Paman-Kakek

Sebelumnya dilaporkan bahwa dua orang anak diduga dicabuli keluarganya. Seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun diduga dicabuli kakek, sedangkan adik perempuannya berusia 7 tahun diduga dicabuli paman sendiri di kawasan Kelurahan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

Kronologi kejadian bermula pada Jumat (17/5) pukul 18.30 WIB saat korban diminta bercerita kepada ibunya. Korban ditanyai dan diminta mengaku apakah korban pernah dicabuli oleh pamannya.

Korban saat itu tidak mengaku karena sebelumnya telah diancam oleh terduga pelaku untuk tidak bercerita. Korban terus didesak hingga akhirnya menceritakan bahwa si paman pernah mencabulinya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka dan sakit saat mengeluarkan urine. Orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok.

Artikel ini sudah tayang di detiNews, baca selengkapnya di sini.

(mso/mso)


Hide Ads