Rupa-rupa Pelaku Judi yang Diciduk di Jabar: Pelajar hingga IRT

Rupa-rupa Pelaku Judi yang Diciduk di Jabar: Pelajar hingga IRT

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 25 Jun 2024 08:31 WIB
Ilustrasi judi online (Foto: Istimewa)
Ilustrasi judi online (Foto: Istimewa).
Bandung - Kasus perjudian kini sedang menjadi sorotan. Pemerintah telah mengeluarkan sikap tegas setelah menyatakan 2,3 juta warga Indonesia, dengan 80 ribu di antaranya adalah anak berusia di bawah 10 tahun, terlibat dalam perjudian.

Dalam data terbaru yang dirilis Polda Jawa Barat (Jabar), sejak 2023 hingga sekarang, ada 29 tersangka yang telah ditangkap akibat kasus perjudian. Ironisnya, para pelaku tersebut ada yang berstatus mulai dari wiraswasta, buruh harian lepas, pelajar hingga ibu rumah tangga.


Pada 2023 lalu misalnya, Polda Jabar telah mengungkap 14 kasus perjudian. Total ada 20 tersangka yang waktu diamankan dengan usia mulai dari 18 tahun, 26 tahun, 30 tahun, 38 tahun, bahkan ada yang berusia 63 tahun.

"Data pengungkapan tindak perjudian pada tahun 2023 dengan jumlah 14 kasus dan 20 tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi detikJabar via telepon, Senin (24/6/2024).

Pada 2023, Polda Jabar memang sedang gencar memberantas perjudian. Bahkan, terdapat selebgram maupun konten kreator yang dijebloskan ke penjara akibat mempromosikan situs judi online melalui platform media sosial milik mereka.

Dalam catatan detikJabar, sejumlah selebgram yang ditangkap itu adalah Ferdiansyah alias Ferdian Paleka, model seksi bernama Solivina Nadzila (26), hingga Ilyas Ilyasa alias Emak Gila. Tak tanggung-tanggung, perputaran uang dari promosi judi yang mereka lakoni pun bisa mencapai puluhan juta.

Ferdian Paleka lalu divonis 8 bulan penjara oleh PN Bandung pada 24 Oktober 2023. Ia pada saat itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nonor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara Emak Gila divonis 7 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Sementara di tahun 2024, Polda Jabar tercatat telah menangani 5 kasus perjudian. Sebanyak 9 tersangka kini telah dijebloskan ke penjara dengan latar belakang buruh harian lepas, sopir hingga karyawan swasta. Usia para pelaku tersebut berumur 30 hingga 61 tahun.

"Data pengungkapan kasus tindak pidana perjudian pada tahun 2024 yaitu ada 5 kasus dengan jumlah tersangka 9 orang," pungkasnya. (ral/mso)



Hide Ads