Sidang praperadilan antara Pegi Setiawan alias Perong melawan Polda Jawa Barat akan dimulai, Senin (24/6/2024). Pegi menggugat Polda Jabar setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon 2016 silam.
Pantauan detikJabar di lokasi, sebelum praperadilan dimulai, ada spanduk yang terpasang di PN Bandung. Spanduk tersebut berisi dukungan untuk Pegi yang hari ini akan menjalani sidang praperadilan.
"Hilangkan kriminalisasi hukum di Bumi Pertiwi Indonesia," demikian bunyi tulisan di spanduk yang terpasang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum diketahui siapa yang memasang spanduk dukungan untuk Pegi di PN Bandung. Tapi, di spanduk tersebut juga terdapat tanda tangan petisi yang dibubuhkan sejumlah orang.
Sebelumnya diberitakan, Ketua PN Bandung Jon Sarman Saragih memastikan jajarannya sudah menyiapkan pola pengamanan untuk kelancaran persidangan. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan polisi untuk rencana pengamanan sidang tersebut.
"Menyangkut pengamanan, sudah kami koordinasikan secara lengkap. Bahwa pengamanan internal sudah kami koordinasikan di PN Bandung. Kemudian pengamanan secara eksternal juga sudah koordinasi dengan pihak kepolisian dan aparat keamanan lainnya," katanya, Jumat (21/6/2024).
Gugatan praperadilan Pegi Setiawan sudah terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Hakim yang akan menangani sidang tersebut yaitu Hakim Tunggal Eman Sulaeman dengan Panitera Pengganti Muhammad Al Atta.
Berdasarkan agendanya, praperadilan Pegi akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Jon Sarman Saragih memastikan, PN Bandung akan independen dalam menangani perkara gugatan tersebut.
"Proses mengadili di pengadilan ini adalah independen dan bebas, tidak diperkenankan siapapun mencampuri dalam rangka untuk mengambil keputusan dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, saya tetap minta dan mohon, kita percayakan ke pengadilan. Sehingga akan lahir nanti putusan-putusan terbaik dari PN Bandung," pungkasnya.
(ral/dir)