RDI (17) anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap lagi kasus narkoba jenis sabu. Sebelumnya, RDI pernah berurusan dengan polisi dan sudah divonis hakim.
Evi Saepul Bachri, kuasa hukum RDI menuturkan kliennya berurusan dengan masalah hukum di tahun 2023 lalu saat usianya 15 tahun. Kala itu, RDI diduga mengedarkan obat-obatan terlarang. Evi yang saat itu juga merupakan pengacara RDI menuturkan, kliennya sudah diberi hukuman oleh majelis hakim di Purwakarta.
"Untuk kasus penanganan sebelumnya (tahun 2023) RDI sudah di vonis 1 tahun 3 bulan, ia sudah menjalani 6 bulan dan ABH mengajukan cuti bersyarat (CB)," kata Evi kepada detikJabar, Sabtu (22/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Evi mengatakan RDI menghirup Udara bebas pada Januari 2024 lalu. Namun setelah bebas RDI bukannya berhenti malah kambuh dan Kembali terjerat pusaran kasus narkoba. Bahkan RDI kini diduga menjadi bandar sabu.
"Setelah bebas, ia beraktivitas normal sama si ABH ini masih berstatus pelajar, aktivitas sehari-hari normal seperti anak biasa, jadi kemungkinan besar orang tua tidak mengetahui karena dia beraktivitas seperti layaknya anak-anak biasa," katanya.
Pada 19 Juni 2024 lalu, RDI Kembali diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta. Dia terbukti mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu. Selang sehari atau pada 20 Juni 2024, RDI resmi ditahan polisi.
"Pada tanggal 20 Juni kemarin saya di minta untuk mendampingi ABH karena dilakukan pemeriksaan oleh Bapas, kasusnya diduga ABH ini melakukan tindakan pidana sebagai kurir disangkakan pasal 112 Ayat 2 pasal 112 ayat 4," ujar Evi.
Sebagaimana diketahui, RDI Kembali ditangkap polisi atas kasus narkoba jenis sabu. Ini merupakan kali keduanya anak Lilis Karlina terjerembab kasus narkoba.
(dir/dir)