Sidang Tuntutan Yosep Pembunuhan Tuti-Amel Ditunda, Ini Penyebabnya

Sidang Tuntutan Yosep Pembunuhan Tuti-Amel Ditunda, Ini Penyebabnya

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 21 Jun 2024 14:46 WIB
Yosep jalani sidang perdana di PN Subang.
Yosep saat jalani sidang di PN Subang (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar).
Bandung -

Kasus pembunuhan yang menimpa ibu dan anak di Subang terus bergulir di persidangan. Terdakwanya, Yosep Hidayah, gagal dituntut pidana penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) akibat berkas yang disiapkan belum rampung.

Sekedar diketahui, kasus yang menjerat Yosep terjadi di Subang pada 18 Agustus 2021 silam. Setelah lebih dari 2 tahun kasus ini hampir lenyap tanpa kabar, Yosep akhirnya ditetapkan menjadi tersangka bersama keponakannya M Ramdanu alias Danu oleh Polda Jawa Barat pada Selasa (17/10/2023).

Usai melakukan serangkaian penyidikan, Yosep akhirnya diadili di persidangan. Kamis, 28 Maret 2024, JPU mendakwa Yosep dengan dakwaan pembunuhan berencana terhadap istri dan anaknya, Tuti-Amel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam berkas yang dakwaan yang telah dibacakan JPU, tergambar bagaimana kejamnya Yosep saat mengeksekusi istri dan anak kandungnya itu. Dibantu Danu, istri mudanya, Mimin Mintarsih dan kedua anak tirinya, yaitu Arighi Reksa Pratama alias Reza dan Abi Aulia, Yosep tanpa ampun membunuh Tuti dan Amel.

Yosep sempat melawan dakwaan JPU dengan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Tapi akhirnya, Hakim PN Subang memutuskan untuk melonak eksepsi Yosep.

ADVERTISEMENT

Setelah persidangan digulirkan, Yosep seharusnya diagendakan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Kamis (20/6/2024) kemarin. Sayangnya, tuntutan itu batal dibacakan lantaran berkas yang disusun jaksa belum siap.

"Betul, tuntutannya ditunda. Berkas tuntutannya kemarin belum rampung," kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya saat dihubungi detikJabar via sambungan telepon, Jumat (21/6/2024).

Berdasarkan informasi yang Cahya terima, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan akan dilanjutkan pada Kamis (27/6/2024) pekan depan. Pihaknya menargetkan tuntutan itu sudah siap ketika sidang Yosep kembali digelar.

"Dilanjut nanti tanggal 27 Juni. Kita menunggu tuntutannya rampung dan siap dibacakan. Diusahakan tuntutannya rampung, mudah-mudahan sesuai target," pungkasnya.

Yosep didakwa dua pasal atas pembunuhan Tuti dan Amel. Dalam dakwaan primer, Yosep didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan dakwaan subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan.

(ral/mso)


Hide Ads