Pupus Perlawanan Yosep Usai Eksepsi Ditolak Hakim

Round-Up

Pupus Perlawanan Yosep Usai Eksepsi Ditolak Hakim

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 20 Apr 2024 08:30 WIB
Yosep Hidayah saat menjalani sidang pembunuhan Tuti-Amel di PN Subang, Kamis (28/3/2024).
Yosep jalani sidang pembunuhan Tuti dan Amel (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar).
Subang -

Upaya Yosep Hidayah terdakwa kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel di Kabupaten Subang untuk menyanggah dakwaan tidak berhasil. Itu setelah eksepsi dari Yosep ditolak oleh Majelis Hakim.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Jumat (19/4/2024), Majelis Hakim yang diketuai Ardi Wijayanto membacakan, putusan sela yang salah satunya menolak eksepsi yang diajukan penasehat hukum Yosep.

"Pertama menyatakan bahwa dakwaan terhadap terdakwa Yosep Hidayah dilanjutkan dan eksepsi yang diajukan penasihat hukum tidak diterima. Kedua Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara sampai dengan putusan akhir," ungkap hakim saat membacakan amar putusan sela.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dikonfirmasi, PN Bandung menjelaskan, alasan penolakan eksepsi yang diajukan Yosep. Humas PN Subang Mohammad Iqbal menuturkan, majelis hakim menilai bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Yosep sudah sesuai dan akan masuk dalam pokok perkara.

"Jadi kita sudah mendengar yah barusan putusan sela tadi bahwa bunyinya tadi keberatan dari penasihat hukum terdakwa atas nama Yosep tersebut tidak dapat diterima sehingga memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan," kata Iqbal.

ADVERTISEMENT

Dengan ditolaknya eksepsi itu, persidangan akan kembali dilanjut pada Selasa 23 April 2024 mendatang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari JPU.

Sementara kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayat buka suara terkait penolakan eksepsi itu. Dia mengungkapkan, penolakan eksepsi agar persidangan tidak dilanjut telah diprediksi sebelumnya.

"Saya pikir ini semua sudah diprediksi bahwa eksepsi akan ditolak atau tidak diterima eksepsi kami sebetulnya memang koreksi saja bagi kami, awalnya kami berharap jika dikabulkannya eksepsi ini bisa menghentikan proses persidangan tapi tadi majelis hakim berpendapat bahwa ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi selanjutnya," ujar Rohman.

Meski begitu, Rohman menuturkan pihaknya tetap akan berupaya membantu kliennya di persidangan berikutnya dengan juga menghadirkan saksi yang meringankan. Sebab saksi yang akan dihadirkan oleh JPU nanti, menurut Rohman hanya akan memberatkan Yosep.

"Sebetulnya kami kemarin juga berkas saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU sudah diterima kurang lebih itu ada sekitar 50 saksi yang ada diberkas perkara itu, saya lihat saksi kemungkinan besar akan dihadirkan," katanya.

"Cuman yang kami teliti tidak semua saksi yang waktu diperiksa di Polres Subang dan Polda Jabar dihadirkan itu yang lucunya. Jadi saksi-saksi yang dihadirkan yang hanya memberatkan Pak Yosep saja, sementara saksi-saksi yang meringankan tidak dihadirkan, itu memang haknya jaksa untuk menghadirkan saksi," lanjut Rohman.

"Kami pun nanti akan menyiapkan saksi-saksi untuk mengcounter saksi-saksi yang memberatkan. Tentu pembuktian akan berjalan dipersidangan nanti. Kita lihat nanti sesuai dengan kebutuhan bagi kami untuk menghadirkan saksi-saksi yang fokus dan tentu meringankan klien kami dan bisa mematahkan apa yang didakwa pada pasal 340 338 dari jaksa," pungkasnya.

(wip/mso)


Hide Ads