Terdakwa Yosep Hidayah masih meyakini dirinya tak terlibat dalam pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel. Bahkan dia mengaku merasa terzalimi atas kasus tersebut.
Hal itu diucapkan Yosep sebelum menjalani sidang lanjutan beragenda jawaban jaksa atas eksepsi Yosep di Pengadilan Negeri (PN) Subang pada Rabu (17/4/2024). Sebelum masuk persidangan Yosep sempat mengacungkan jempol.
Pantauan detikJabar di Pengadilan Negeri Subang, Yosep kembali datang dengan menggunakan rompi tahanan berwarna merah. Yosep masuk ke dalam PN Subang dijaga ketat oleh petugas kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Yosep! |
Dalam momen tersebut, Yosep sempat memberikan gestur dengan mengacungkan kedua jempolnya sebelum memasuki jeruji besi yang berada di PN. Bukan hanya itu, pada proses persidangan agenda bacaan tanggapan eksepsi yang dilakukan oleh JPU pun juga Yosep terlihat menebarkan senyuman.
"Allhamdulilah sehat walafiat. Semua dzalim dan fitnah. Semangat terus mencari keadilan," singkat Yosep di PN Subang.
Terpisah, penasihat hukum dari Yosep, Fajar Sidik, mengatakan bahwa kondisi dari kliennya itu terbilang sehat dan menyatakan selalu siap selama menjalani proses persidangan yang saat ini sudah berjalan.
"Kondisinya baik. Ya Pak Yosep selalu menyampaikan kepada tim kuasa hukum kalau beliau selalu siap menjalani persidangan," kata Fajar.
Meski sudah memasuki proses persidangan, pihak penasihat hukum Yosep masih meyakini bahwa kliennya tersebut tidak terlibat apapun pada perkara pembunuhan Tuti dan Amel yang terjadi 18 Agustus 2021 silam itu.
"Kami selaku tim kuasa hukum masih yakin kalau Pak Yosep itu nggak terlibat. Jadi kita tunggu saja nanti sampai tuntas persidangan," ungkap dia.
Sementara itu, sidang dalam perkara kasus pembunuhan Tuti dan Amel yang terjadi di Jalancagak, Subang, itu akan dilanjutkan pada Jumat (19/4/2024) mendatang dengan agenda putusan sela.
Diketahui sebelumnya, Yosep didakwa dua pasal atas pembunuhan Tuti dan Amel. Dalam dakwaan primer, Yosep didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan dakwaan subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan.
(dir/dir)