Upaya Perlawanan 4 Terpidana Kasus Vina Cirebon Lewat PK

Upaya Perlawanan 4 Terpidana Kasus Vina Cirebon Lewat PK

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 20 Jun 2024 18:30 WIB
Sorot Jabar Vina Cirebon
Kasus Vina Cirebon (Foto: Olah visual detikJabar/Foto Ony Syahroni)
Bandung -

Upaya perlawanan dari para terpidana kasus Vina Cirebon telah dimulai. Mereka resmi memberikan kuasa kepada para pengacara dari DPN Peradi untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus pada 2016 tersebut.

Dalam rekaman video yang diperoleh detikJabar, Kamis (20/6/2024), DPN Peradi mendapat kuasa dari 4 terpidana yang kini tahanannya dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Bandung. Keempatnya adalah Hadi Saputra, Supriyanto, Eka Sandi dan Aditya Wardana.

"Kita sudah bertemu dengan para narapidana yang hari ini di LP Kebonwaru (Rutan Kelas 1 Bandung), dan mereka secara sukarela memberikan kuasa untuk mengurus masalahnya mengajukan peninjauan kembali," kata pengacara para terpidana, Rully Panggabean dalam pernyataannya di rekaman video yang diterima wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Rully, keempat terpidana juga menyampaikan pernyataannya tentang PK tersebut. Keempatnya serempak menyatakan memberikan kuasa kepada DPN Peradi untuk mengajukan PK tersebut.

"Nama saya Hadi Saputra, saya bersedia menandatanagi kuasa hukum dari Peradi untuk mengajukan PK," demikian pernyataan Hadi Saputra yang serentak diikuti 3 terpidana lain yaitu Supriyanto, Eka Sandi dan Aditya Wardana.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya melansir detikNews, keluarga 5 terpidana dalam kasus Vina Cirebon bertemu dengan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan. Dalam pertemuan itu, para keluarga terpidana meminta bantuan hukum kepada Peradi untuk kemungkinan mengajukan peninjauan kembali (PK).

Otto mengatakan 5 orang itu mengadu bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada anggota keluarganya tidak benar. Sedangkan 4 saksi yang dibawa mengatakan ada sejumlah kesaksian yang telah diberikan, tapi tidak sesuai.

"Menurut keterangan daripada orang tua yang 5 orang ya berarti ya 5 orang ini sesungguhnya mereka (terpidana) ini tidak pernah melakukan perbuatan yang sudah dijatuhkan hukuman kepada mereka," kata Otto dalam konferensi pers di Peradi Tower, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024).




(ral/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads