Kejati Jabar Tunjuk 6 Jaksa Tangani Berkas Perkara Pegi Setiawan

Kejati Jabar Tunjuk 6 Jaksa Tangani Berkas Perkara Pegi Setiawan

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 20 Jun 2024 14:00 WIB
Petugas Kepolisian menyimpan barang bukti dari tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Tampang Pegi Otak Pembunuhan Vina di Cirebon (Foto: Antara Foto/Raisan Al Farisi)
Bandung -

Babak baru penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon kini telah dimulai. Polisi sudah melimpahkan berkas perkara yang menjerat Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka ke kejaksaan, atas peristiwa yang terjadi pada 2016 tersebut.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara Pegi Setiawan dari penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Kejati pun menyiapkan 6 jaksa untuk menangani perkara tersebut.

"Kejati Jabar barusan menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS. Jaksa yang menangani sebanyak enam orang," katanya saat ditemui wartawan di Kejati Jabar, Kamis (20/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cahya mengungkapkan, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas Pegi Setiawan. Tapi dalam waktu 7 hari ke depan, pihaknya akan memberikan petunjuk bagi penyidik Ditreskrimum Polda Jabar mengenai penanganan berkas teraebut.

"Kalau pendapat jaksa peneliti bahwa belum lengkap, akan diberitahukan kepada teman-teman penyidik bahwa berkas belum lengkap. Kalau lengkap, kita akan terbitkan P21 dan kita akan menerima tersangka dan barang bukti," terangnya.

ADVERTISEMENT

Cahya menyatakan, Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri hingga Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum atau Jampidum Asep Nana Mulyana turut memberikan atensi terhadap kasus Vina Cirebon. "Pimpinan melakukan pemantauan terhadap penanganan perkara," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, pengusutan kasus pembunuhan yang menimpa Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016, kini memasuki babak baru. Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan alias Perong ke kejaksaan.

"Pagi ini dari penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jadi saat ini, para penyidik sudah berada di kejati untuk penyerahan berkas," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Kamis (20/6/2024).

Jules menjelaskan, penyerahan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong dilakukan secara bertahap. Tapi, ia memastikan sudah ada koordinasi dengan kejaksaan untuk memperlancar pelimpahan berkas perkara tersebut.

"Jadi untuk tahap pertama kami menyerahkan berkas ke pihak kejaksaan. Sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan, dan mudah-mudahan tidak ada kendala, lancar, sehingga berkas dapat kami serahkan pada hari ini," pungkasnya.

(ral/iqk)


Hide Ads