Proses pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan M Rizky di Cirebon, hingga sekarang masih berjalan. Polisi ternyata sedang membidik unsur obstruction of justice atau perintangan penyidikan pada perkara yang terjadi tahun 2016 silam tersebut.
Sebagaimana diketahui, penyidik pada Rabu (19/6) kemarin telah memeriksa sejumlah keluarga terpidana kasus Vina. Di antaranya Kosim, ayah Eko Ramadhan, Muran ayah Hadi Saputra, Khasanah ayah Eka Sandi dan Madlanah kakaknya Jaya.
"Jadi kalau terkait dengan pemeriksaan yang kemaren sedang dilakukan, tentu ini masih tahap penyelidikan. Terkait dengan hasil proses penanganan obstuction of justice, tentu masih berproses," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Kamis (20/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga terkait dengan hal tersebut, belum dapat saya sampaikan hasilnya seperti apa, karena ini masih berproses. Kami pastikan akan berusaha mengungkap peristiwa ini dengan terang-benderang," ucapnya menambahkan.
Selain itu, Jules Abraham juga belum mau menyebutkan siapa yang sedang dibidik dalam penanganan unsur perintangan penyidikan kasus Vina Cirebon. Ia hanya memastikan, pemeriksan itu dilakukan untuk memperdalam alat bukti yang saat ini sudah dikantongi penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
"Kaitannya tentu masih ada rangkaian (dengan kasus Vina Cirebon). Ini bagian daripada proses untuk mengungkap, membuat agar lebih terang lagi peristiwa pidana yang terjadi," ungkapnya.
"Terkait siapa yang tentunya menjadi objek dari proses pemeriksaan penyelidikan yang sedang dilakukan, tentu kita akan masih menunggu, dan tidak bisa saat ini saya sampaikan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pegi diketahui ditangkap Polda Jabar pada 21 Mei 2024. Ia telah ditetapkan menjadi DPO kasu Vina Cirebon setelah buron selama 8 tahun.
Baca juga: Seorang Jemaah Haji asal Cianjur Meninggal |
Pegi diduga menjadi otak pelaku dari kasus pembunuhan Vina. Usai peristiwa itu terjadi, Pegi kemudian kabur ke wilayah Katapang, Kabupaten Bandung, dan mengganti identitasnya menjadi Robi Irawan.
Pegi terancam dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 340 KUHP tetang Pembunuhan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.
(ral/orb)