FS (30) pegawai Unit JJ KAI Daops 2 Bandung diringkus polisi usai mengedarkan narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Rumah Sakit Pasanggrahan, Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Cianjur.
Pelaku mengaku nekat melakukan tindakan tersebut untuk memenuhi kebutuhan, lantaran upah dari pekerjaannya habis untuk cicilan renovasi rumah terdampak gempa. Pasalnya bantuan perbaikan rumah tahap IV tak kunjung cair
FS, mengaku dari sekali transaksi dia mendapatkan uang Rp 750 ribu. Uang itu ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tugas saya ambil barang, terus membaginya dalam paket kecil. Setelahnya saya sebar lagi dengan cara tempel di tempat yang sudah dijanjikan dengan pembeli. Sekali transaksi saya dapat uang Rp 750 ribu," kata dia, Rabu (12/6/2024).
Menurut dia, dari pekerjaannya sebagai petugas perawatan jalur kereta, dirinya mendapatkan gaji sebesar Rp 3 juta. Namun uang itu sebagian besar habis untuk dibayarkan cicilan ke bank.
"Kalau gaji habis untuk cicilan bank dan kebutuhan lain. Jadinya berjualan narkoba jenis sabu," kata dia.
FS menuturkan, dirinya terpaksa meminjam uang ke bank untuk perbaikan rumah yang terdampak gempa bumi pada 2022 lalu. Pasalnya dana bantuan perbaikan untuk rumahnya belum kunjung cair.
"Rumah kan rusak saat gempa, nunggu bantuan tahap IV belum cair. Makanya pinjam ke bank buat perbaiki rumah," kata dia.
Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama, mengatakan awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada orang pria yang mengendarai sepeda motor menunjukan gerak-gerik mencurigakan.
"Jadi pemotor ini bolak-balik di belakang sekolah SD di Desa Ciranjang. Kemudian kami turunkan tim untuk melakukan penyelidikan," ujar dia.
Menurut dia, saat mengambil sesuatu di rerumputan di belakang sekolah, polisi pun langsung melakukan penangkapan.
"Jadi pelaku berinisial FS ini mengambil sebuah bungkus rokok di rerumputan di belakang sekolah. Setelah kami periksa, ternyata isinya sebuah paket sabu seberat 4,75 gram," kata dia.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"FS terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun," kata dia.
KAI Tindak Tegas Honorer Jual Sabu
Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi, mengatakan pihaknya tidak akan segan untuk mentolerir tenaga kerja yang tersangkut narkoba.
Bahkan pihaknya sudah memberhentikan dan mengganti tenaga honorer tersebut.
"KAI Daop 2 tidak mentoleransi tenaga kerja yang tersangkut narkoba, terkait dengan kasus ini KAI Daop 2 Bandung telah resmi membuat surat penggantian tenaga honorer dimaksud," kata dia.
Menurutnya KAI Daop 2 Bandung menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.
"Karena yang bersangkutan statusnya adalah pegawai honorer, maka terkait pembinaannya diserahkan kepada pihak ketiga sebagai vendor yang bekerjasama dengan KAI Daop 2 Bandung dalam bidang. penyedia jasa tenaga kerja," kata dia.
(yum/yum)