Kejati Jawa Barat menetapkan mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif sebagai tersangka baru kasus korupsi proyek bangun guna serah Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka. Arsan Latif ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya saat itu sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Arsan Latif mendapat sanksi pencopotan dari jabatannya sebagai Pj Bupati Bandung Barat. Tapi ternyata, Arsan Latif belum ditahan meski sudah ditetapkan statusnya menjadi tersangka oleh Kejati Jabar.
"(Pemeriksaan) mudah-mudahan dalam waktu dekat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya saat dihubungi detikJabar via pesan singkat WhatsApp, Senin (10/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arsan Latif ditetapkan menjadi tersangka menyusul Kepala BKSDM Majalengka Irfan Nur Alam dan seorang dari pihak swasta bernama Andi Nurmawan. Saat ditanya lebih lanjut, Cahya pun belum bisa merinci kapan agenda pemeriksaan kepada Arsan Latif akan dilakukan. "Nanti diinfokan," singkatnya.
Sebagaimana diketahui, penetapan tersangka Arsan Latif tertuang dalam surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Kajati Jabar bernomor TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024. Ia ditengarai aktif menginisiasi penyusunan regulasi agar mengarahkan PT PGA sebagai pemenang lelang proyek bangun guna serah Pasar Cigasong, Majalengka.
Adapun regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah. Tapi, Arsan Latif disebut tidak memasukan ketentuan persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
"(Peran Arsan Latif) dengan maksud untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang, dan akhirnya PT PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka," kata Cahya, Rabu (5/6/2024).
Atas perannya, Arsan Latif ditengarai mendapatkan setoran sejumlah uang yang ditransfer langsung ke rekening pribadi maupun keluarga Pj Bupati Bandung Barat itu. Kata Cahya, uang tersebut berasal dari Irfan Nur Alam melalui tersangka Andi Nurmawan.
"Dan patut diduga uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengkatentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanpaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah," paparnya.
Cahya tak menyebut secara rinci berapa aliran uang yang diterima Arsan Latif dalam kasus tersebut. Tapi, selain itu, Arsan Latif juga diduga meminta sejumlah jatah proyek dalam kegiatan pembangunan Pasar Cigasong, Majalengka.
"Dan saudara AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut," ucapnya
Atas perbuatannya, Arsan Latif dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ral/dir)