Konsekuensi untuk Arsan Latif Usai Jadi Tersangka Korupsi

Round-Up

Konsekuensi untuk Arsan Latif Usai Jadi Tersangka Korupsi

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 08 Jun 2024 10:30 WIB
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif
Mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Bandung -

Arsan Latif sedang tersandung perkara pidana. Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Keuangan Daerah pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang sekarang ditunjuk menjadi Pj Bupati Bandung Barat itu, telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi proyek bangun guna serah Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Arsan Latif ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (5/6/2024) oleh Kejati Jawa Barat (Jabar) dalam kapasitasnya saat itu sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kemendagri. Ia ditengarai aktif menginisiasi penyusunan regulasi agar mengarahkan salah satu perusahaan yaitu PT PGA menjadi pemenang lelang dari proyek itu.

Kini setelah ditetapkan menjadi tersangka, Arsan Latif pun harus menanggung konsekuensinya. Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin memutuskan untuk memberhentikan Arsan Latif dari jabatannya sebagai Pj Bupati Bandung Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberhentian Arsan Latif tertuang dalam Surat Gubernur Jawa Barat bernomor 22/KPG.07/PEMOTDA tertanggal 6 Juni 2024. Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Bey Machmudin dengan tembusan kepada Kemendagri.

"Pak Bupatinya (Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif) sudah diberhentikan. Dan hari ini sudah ditetapkan Plh (Pelaksana Harian) Bupatinya yaitu Pak Sekda Kabupaten Bandung Barat," kata Bey Machmudin, Jumat (7/6/2024).

ADVERTISEMENT

Dengan diberhentikannya Arsan Latif, Bey kemudian menunjuk Sekda Kabupaten Bandung Barat Ade Zakir untuk menjadi pelaksana harian (Plh) Bupati Bandung Barat. Penunjukan ini dilakukan untuk menjamin pemerintahan daerah di Kabupaten Bandung Barat.

Bey mengaku menyerahkan perkara yang menyeret Arsan Latif ke penegak hukum. Ia pun percaya, aparat penegak hukum akan bertindak secara profesional dalam menangani kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka tersebut.

"Tentunya itu kan masalah hukum yah, kita hormati proses hukum. Dan kita percaya bahwa APH akan bertindak profesional dalam hal ini, kita serahkan kepada proses hukum," tuturnya.

Arsan Latif jadi tersangka setelah ditengari ikut menginisiasi regulasi yang tidak sesuai aturan. Adapun regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah.

Arsan Latif disebut tidak memasukan ketentuan persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Tak hanya itu saja, Arsan Latif juga ditengarai mendapatkan setoran sejumlah uang yang ditransfer langsung ke rekening pribadi maupun keluarganya. Uang haram itu disebut berasal dari eks Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam dan seorang pihak swasta, Andi Nurmawan, yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka.

Atas perbuatannya, Arsan Latif terancam dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ral/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads