Duka menerpa Kabupaten Bandung Barat. Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka. Arsan diduga ikut kecipratan duit dari proyek yang telah menyeret nama Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam itu.
Status tersangka ditetapkan oleh Kejati Jawa Barat pada Arsan, yang saat itu menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan saudara AL (Arsan Latif) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya, Rabu (5/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arsan ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Jabar bernomor 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024. Kemudian, surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Kajati Jabar bernomor TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024.
Cahya mengatakan bahwa Arsan telah menginisiasi sejumlah peraturan untuk proyek lelang investasi bangun guna serah Pasar Cigasong. Tapi, Arsan Latif ditengarai tidak memasukan ketentuan persyaratan yang berisikan tentang pengelolaan barang milik daerah.
Upaya itu pun diduga dilakukan Arsan untuk memuluskan PT PGA sebagai pemenang dari lelang proyek ini. Arsan lalu ditengarai kecipratan sejumlah uang setelah aktif menginisiasi sejumlah aturan tersebut.
"Dengan maksud untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang, dan akhirnya PT PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka," tutur Cahya.
"Dari perbuatan yang dilakukan saudara AL (Arsan Latif) mengkondisikan proses lelang tersebut, saudara AL menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya," ucapnya.
Cahya tidak menjelaskan secara lebih rinci berapa dugaan uang yang diterima Arsan Latif. Tapi menurutnya, uang itu berasal dari Irfan Nur Alam melalu tersangka lain berinisial AN, dan Arsan juga ditengarai meminta jatah sebagai pemasok kebutuhan material dalam proyek Pasar Cigasong.
"Patut diduga uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya, yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanpaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN dan Sdr. AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut," katanya.
Atas perbuatannya, Arsan Latif dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah penetapan status tersebut, ia sempat sulit ditemui wartawan. Namun, saat dicegat usai menghadiri suatu acara, Arsan sempat memberikan pernyataan soal penetapan status tersangka oleh Kejati Jabar.
"Saya belum terima, nanti kita serahkan saja semua mekanisme yang ada. Belum tau (soal penetapan tersangka)," kata Arsan kepada wartawan usai kegiatan di Cipatat, Rabu (5/6/2024).
Arsan menyebut ia sama sekali tidak menerima uang dari pihak terlibat bangun guna serah (Build, Operate, Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka tersebut.
"Tida ada, tidak ada (terima uang). Enggak ada, enggak ada," katanya.
Meskipun Arsan Latif membantah, ia tetap diberi sanksi tegas oleh Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin. Bey mengajukan Surat Gubernur Jawa Barat bernomor 22/KPG.07/PEMOTDA tertanggal 6 Juni 2024 tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Pak Bupatinya (Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif) sudah diberhentikan. Dan hari ini sudah ditetapkan Plh (Pelaksana Harian) Bupatinya yaitu Pak Sekda Kabupaten Bandung Barat," kata Bey Machmudin, Jumat (7/6/2024).
Bey mengaku menyerahkan perkara yang menyeret Arsan Latif ke penegak hukum. Ia pun percaya, aparat penegak hukum akan bertindak secara profesional dalam menangani kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka tersebut.
Berkenaan dengan surat itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir ditetapkan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bandung Barat menggantikan Arsan Latif. Penetapan Ade Zakir sebagai Plh Bupati Bandung Barat sesuai radiogram dari Pj Gubernur Jawa Barat untuk Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat nomor 22/KPG.07/PEMOTDA.
(aau/mso)