Dicopot dari Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif Tinggalkan Rumah Dinas

Dicopot dari Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif Tinggalkan Rumah Dinas

Whisnu Pradana - detikJabar
Jumat, 07 Jun 2024 20:30 WIB
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif saat ditemui di ruang kerjanya.
Mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Bandung Barat -

Mantan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, disebut segera meninggalkan rumah dinasnya yang berada di Jalan Cisarua, Kampung Sindangsari, Desa Pasirhalang, Kecamatan Cisarua, Bandung Barat.

Arsan Latif sendiri dicopot oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan radiogram Mendagri No 200.2.1.3/4279/OTDA tertanggal 6 Juni 2024. Hal itu buntut dari kasus korupsi proyek Pasar Cigasong, Majalengka.

"Betul hari ini Pak Arsan sedang mengemasi barang-barang pribadinya dan segera meninggalkan rumah dinas," kata Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) KBB, Kemal Adhyaksa saat dikonfirmasi, Jumat (7/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemal menyebut keluarnya Arsan Latif dan keluarga dari rumah dinas itu merupakan keputusan yang bersangkutan. Sebab pihaknya tidak memberikan batas waktu pada Arsan Latif untuk tinggal sementara di tengah kasus yang menjerat.

"Putusan status itu (tersangka) kan tiba-tiba, berbeda kalau memang purnabakti nah kalau itu sudah terjadwal. Makanya kami juga enggak saklek langsung meminta keluar," kata Kemal.

ADVERTISEMENT

Proses pemberesan barang pribadi milik Arsan Latif, juga difasilitasi oleh Pemda KBB. Termasuk jika Arsan Latif membutuhkan bantuan kendaraan memindahkan barang.

"Selama meminta bantuan, tentu akan kami fasilitasi. Seperti perlu orang mengangkut barang, kendaraan, semua siap diperbantukan," kata Kemal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir ditetapkan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bandung Barat menggantikan Pj Bupati Arsan Latif.

Penetapan Ade Zakir sebagai Plh Bupati Bandung Barat sesuai radiogram dari Pj Gubernur Jawa Barat untuk Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat nomor 22/KPG.07/PEMOTDA.

Disebutkan bahwa dalam rangka menjamin pemerintahan daerah di Kabupaten Bandung Barat, agar segera Sekda Kabupaten Bandung Barat melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Bandung Barat hingga terdapat ketentuan dan kebijakan lebih lanjut.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads