Saksi yang mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon terus bertambah.
Dari seorang saksi, kini ada sekitar empat orang saksi yang sudah melakukan pengajuan perlindungan. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati.
"Pengajuan ada, dalam konteks putusan belum karena masih dalam proses penelaahan, terus assessment psikologisnya masih berjalan," kata Sri di Bandung, Sabtu (8/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang ada beberapa saksi yang sudah melakukan pengajuan, tetapi prosesnya masih penelaahan, belum ada putusan, jadi kami belum bisa sampaikan keputusannya," tambahnya.
Ketika ditanya tentang jumlah penambahan saksi yang mengajukan perlindungan, Sri menyebut ada empat orang. "Kalau kemarin yang mengajukan ada tiga sampai empat orang, tapi semua masih dalam proses ya," ucapnya.
Disinggung apakah pihaknya menemukan kesulitan, Sri mengatakan tidak, karena bukti dalam bentuk formal sudah ada, namun untuk assessment psikologis pihaknya butuh waktu agak panjang.
"Komunikasi tidak ya, untuk assessment psikologis kita butuh waktu," tuturnya.
Ketika ditanya apakah pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dan tersangka yang sudah bebas bisa kembali mengajukan perlindungan, Sri menyebut semuanya punya hak, namun tetap harus sesuai prosedur.
"Pada prinsipnya semua punya hak untuk mengajukan, tapi kita lihat standar LPSK sesuai standar prosedur, karena kalau misalnya tersangka mengajukan kita harus lihat dulu, apalagi sifatnya pelaku utama, kita harus lihat lagi ya," pungkasnya.