Kata Pengacara Saksi Soal Kasus Penggelapan Rp 5 M oleh Wanita Bandung

Kata Pengacara Saksi Soal Kasus Penggelapan Rp 5 M oleh Wanita Bandung

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 07 Jun 2024 17:34 WIB
Persidangan kasus dugaan penggelapan yang menimpa seorang ibu di Bandung.
Persidangan kasus dugaan penggelapan yang menimpa seorang ibu di Bandung. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung - Perkara penggelapan dana yang menjerat seorang ibu di Bandung bernama Adetya Yessi Seftiani (49) telah bergulir di persidangan. Ia didakwa telah menggelapkan dana Rp 5 miliar.

Sasha, sapaan akrab Adetya sempat mengajukan eksepsi dalam persidangan tersebut. Tapi akhirnya, Hakim PN Bandung memutuskan menolak nota keberatan Sasha hingga persidangan itu berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi.

Selasa (4/6/2024) lalu, 3 orang saksi dihadirkan di persidangan. Menurut pengacara Sasha, saat itu salah satu saksi tidak bisa memberikan keterangan yang kuat, bahkan sempat menyampaikan permintaan maaf kepada terdakwa lantaran telah melaporkannya ke ranah hukum.

Ternyata, saksi yang dimaksud adalah Idod Juhandi. Idod merupakan aksi pelapor dalam perkara ini.

Pengacara Idod, Haris Wijaya, lalu memberi penjelasan mengenai permohonan maaf yang dilontarkan kliennya kepada terdakwa. Ia menyatakan, permintaan maaf itu tak terkait dengan laporan polisi yang kini menyeret Sasha di pengadilan.

"Kami dari penasehat hukum saksi pelapor Idod Juhandi akan menjelaskan dan meluruskan atas kesaksian saudara Idod Juhandi. Termasuk, berkaitan dengan pertemuan klien kami dengan terdakwa Adetya Yessy Seftiani yang ditanyakan oleh penasehat hukum terdakwa mengenai pernyataan maaf," katanya, Jumat (7/6/2024).

Pihaknya menegaskan permintaan maaf dari Idod bukan berkaitan dengan laporan polisi kasus ini. Permintaan maaf itu hanya disampaikan lantaran ada perkataan yang kurang tepat saat disampaikan Idod kepada Sasha.

"Dapat kami tegaskan, berkaitan dengan kata maaf yang klien kami ucapkan dalam persidangan tidak berhubungan dengan laporan polisi yang dibuat. Kata maaf yang saya ucapkan karena ada perkataan yang kurang tepat kepada terdakwa," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Adetya Yessi Seftiani atau Sasha telah didakwa melakukan penggelapan dan penipuan dana milik SG sebesar Rp 5 miliar. Sasha didakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.


(ral/dir)


Hide Ads