DF (21) dan GP (24), dua anggota geng motor diringkus petugas usai membegal seorang warga di perkotaan Garut. Menurut Kapolsek Garkot AKP Zainuri, keduanya ditangkap usai pihaknya menerima laporan dari seorang warga yang mengaku mengalami pembegalan di sekitaran Alun-alun Garut, Jalan Ahmad Yani pada Selasa (4/6/2024) lalu.
"Korban sedang nongkrong bersama dua orang temannya. Ketika hendak pulang, datang dua pelaku ini ke tempat mereka," kata Zainuri kepada wartawan Kamis siang.
Tanpa basa-basi, kedua pelaku yang sedang mabuk itu langsung menodong korban dengan sebilah pisau dapur yang sengaja dibawa dari rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban yang enggan ambil resiko, langsung menyerahkan dompet berisi duit Rp 500 ribu kepada DF. GP yang bertindak sebagai joki motor yang ditunggangi bersama DF, langsung tancap gas.
Beruntung korban bertemu dengan polisi yang sedang berpatroli. Mereka kemudian mengejar kedua pelaku yang melarikan diri hingga akhirnya tertangkap.
Setelah diinterogasi petugas, keduanya mengaku hanya iseng merampok korban. Ceritanya, kedua pelaku yang merupakan anggota geng motor ini hendak membuat keributan.
"Pengakuan tersangka, tidak berniat untuk merampok. Tapi niatnya cari ribut. Nyari lawan," kata Zainuri.
Lawan tak ditemukan, niat keduanya lantas berubah untuk merampok. Apesnya korban, dia bertemu dengan kedua sekawan hingga akhirnya menjadi korban perampokan.
"Saat kejadian, korban sempat melawan sampai terkena sayatan pisau dapur," katanya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang digunakan untuk menodong korban. Kemudian dompet milik korban, serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
"Kami terapkan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas Zainuri.