Kejati Jabar Bakal Periksa Arsan Latif Usai Jadi Tersangka Korupsi

Kejati Jabar Bakal Periksa Arsan Latif Usai Jadi Tersangka Korupsi

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 06 Jun 2024 11:25 WIB
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif. Foto: Whisnu Pradana/detikJabar
Bandung -

Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi proyek Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka. Kejati Jawa Barat segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Arsan Latif atas perkara yang sebelumnya menyeret Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam tersebut.

Sekadar diketahui, Arsan Latif ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia ditengarai aktif menginisiasi penyusunan regulasi agar mengarahkan PT PGA sebagai pemenang lelang proyek bangun guna serah Pasar Cigasong, Majalengka.

"Pemeriksaan akan diagendakan. Nanti diinfokan untuk tanggalnya," kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya saat dihubungi detikJabar via pesan singkat WhatsApp, Kamis (6/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Cahya mengatakan Kejati Jabar saat ini baru menetapkan status tersangka kepada Arsan Latif. Pj Bupati Bandung Barat itu pun belum ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka.

"Kita baru menetapkan (tersangka), untuk penahanan masih menunggu penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, Kasipenkum Kejati Jabar mengatakan bahwa Arsan Latif telah menginisiasi sejumlah peraturan untuk proyek lelang investasi bangun guna serah Pasar Cigasong, Majalengka. Tapi, Arsan Latif ditengarai tidak memasukan ketentuan persyaratan yang berisikan tentang pengelolaan barang milik daerah.

Upaya itu pun diduga dilakukan Arsan Latif untuk memuluskan PT PGA sebagai pemenang dari lelang proyek ini. Arsan Latif lalu ditengarai kecipratan sejumlah uang setelah aktif menginisiasi sejumlah aturan tersebut.

"Dari perbuatan yang dilakukan saudara AL (Arsan Latif) mengkondisikan proses lelang tersebut, saudara AL menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya," katanya.

Cahya tidak menjelaskan secara lebih rinci berapa dugaan uang yang diterima Arsan Latif. Tapi menurutnya, uang itu berasal dari Irfan Nur Alam melalui tersangka lain berinisial AN, dan Arsan Latif juga ditengarai meminta jatah sebagai pemasok kebutuhan material dalam proyek Pasar Cigasong, Majalengka.

"Patut diduga uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya, yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanpaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN dan Sdr. AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Arsan Latif dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ral/sud)


Hide Ads